Polda Metro Jaya Berhasil Selamatkan dan Pulangkan 3 WNI Korban TPPO di Libya
Tegar Melani August 04, 2026 06:12 PM

– Polda Metro Jaya memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya ke Tanah Air setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Ketiga korban, yakni NAR (21), SS (45), dan NKR (49), tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (3/8/2026) malam dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan pemulangan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI yang menjadi korban jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.

Kombes Rita menjelaskan para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp7 juta.

Para pelaku bahkan memberikan uang kepada keluarga korban untuk menarik minat mereka sebelum mengurus dokumen, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, hingga keberangkatan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, para korban justru diberangkatkan secara ilegal ke Libya dan dipekerjakan tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Menurut Rita, ketiga korban mengalami eksploitasi ekonomi karena ditempatkan di negara yang tidak menjadi tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia. 

Libya dan kawasan Timur Tengah lainnya masih masuk dalam daftar negara yang terkena kebijakan moratorium atau penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik. 

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 untuk melindungi warga negara dari risiko kerja tanpa prosedur resmi.

"Ketiga korban sudah dewasa dan semuanya perempuan mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para korban mengalami gangguan kesehatan akibat jam kerja yang tidak teratur, kurangnya asupan makanan, dan waktu istirahat yang tidak memadai.

Selain perawatan medis, korban akan mendapatkan asesmen psikologis, ditempatkan di rumah aman, serta dipulangkan ke daerah asal melalui proses reintegrasi bersama BP3MI. 

Penyidik juga akan mengajukan restitusi kepada korban yang nantinya dibebankan kepada pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Risnawati alias Ica (RI) dan Dede Yousef (DY).

RI diduga berperan mengendalikan perekrutan, menyediakan dana pengurusan administrasi, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.

Sementara DY diduga mencari CPMI, mengurus administrasi keberangkatan, menampung korban, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan dua tersangka serta memetakan jaringan pelaku di Libya.

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut memunculkan laporan baru dari keluarga korban lain yang mengetahui anggota keluarganya ditempatkan secara ilegal di luar negeri. (*)

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Tegar Melani
Reporter: Tribunnews/Reynas Abdila
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.