TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung menargetkan pelimpahan berkas perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Agustus 2026.
Penyidik masih menyelesaikan penyusunan berkas dengan mencocokkan alat bukti dan fakta hukum agar proses penuntutan berjalan tanpa hambatan.
Kejati Lampung memastikan Arinal Djunaidi masih menjalani penahanan dan perhitungan masa tahanan telah disiapkan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.