Sidang Perkara Dugaan Ajinomoto Palsu di Lampung, Terdakwa Lawan Dakwaan Jaksa
soni yuntavia August 04, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sidang dugaan peredaran penyedap rasa bermerek Ajinomoto palsu kembali memanas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/8/2026). 

Baca juga: Jaksa Cecar 14 Orang Saksi di Sidang, Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

Alih-alih langsung masuk ke pokok perkara, terdakwa Pujianto melalui tim kuasa hukumnya justru melayangkan nota keberatan (eksepsi) dan meminta dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa Pujianto, yang bekerja sebagai tenaga penjualan produk Ajinomoto, diduga memperdagangkan penyedap rasa yang tidak memenuhi standar mutu selama 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan disebutkan, produk yang diduga diedarkan memiliki tampilan yang menyerupai produk asli, mulai dari logo "Aj" hingga gambar mangkuk berwarna merah.

Produk tersebut diduga dibeli dari seseorang bernama Winarto dengan harga lebih murah dari harga pasar, kemudian dipasarkan ke sejumlah toko di wilayah Natar.

Jaksa juga menyebut terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu untuk setiap dus yang terjual.

Kasus ini bermula dari audit internal PT Ajinomoto Indonesia pada Februari 2024.

Audit tersebut menemukan sejumlah perbedaan pada kemasan, ketebalan plastik, hingga karakteristik fisik produk yang diduga tidak sesuai dengan produk asli.

Jaksa menyatakan terdakwa sempat menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan penjualan pada Februari 2024, namun diduga kembali mengedarkan produk serupa pada November hingga Desember 2024.

Atas perbuatannya, Pujianto didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Namun, kubu terdakwa membantah dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Pujianto, Suhada Aulia dan Alvin Yuswan, menilai Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak memiliki kewenangan mengadili perkara karena seluruh lokasi yang disebut dalam dakwaan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda.

Mereka juga menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Tak hanya itu, tim pembela turut menyoroti barang bukti yang disebut berasal dari sebuah toko di Bandar Lampung.
Menurut mereka, barang bukti tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan peredaran di wilayah Natar sehingga dinilai terjadi error in objecto.

Kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas hasil uji laboratorium yang dilakukan atas permintaan pelapor di pabrik Ajinomoto di Mojokerto.

Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Hingga kini, perkara masih bergulir di pengadilan dan majelis hakim belum mengambil keputusan mengenai pokok perkara.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.