Tribunlampung.co.id, Pasuruan - Penggerebekan mendadak yang dilakukan jajaran kepolisian di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berujung pada peristiwa mencekam dan merenggut nyawa.
Baca juga: Pelajar Asal Gresik Tewas Setelah Motor Terjatuh dan Tabrak Avanza dari Lawan Arah
Widi Nur Cahyono (43) dijemput ajal secara tragis di dalam rumah tinggal sekaligus kiosnya sendiri pada Senin (3/8/2026) sore.
Proses penangkapan berlangsung begitu cepat hingga mengejutkan sanak keluarga yang saat itu tengah beraktivitas di area rumah.
Di tengah gulita ruangan akibat padamnya aliran listrik, jerit histeris dan teriakan Minta ampun dari korban sempat memecah keheningan.
Tak lama berselang, pria tersebut ditemukan sudah tak bernyawa, dengan kondisi tubuh mengenaskan serta tangan terikat borgol.
"Polisi tiba-tiba langsung masuk lewat pintu belakang menangkap kakak saya. Tidak permisi dan tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat perintah tugas," ungkap Lukman, Selasa (4/8/2026), dilansir TribunJatim.com.
Lukman mengungkapkan, saat penyergapan terjadi di dalam ruangan yang gelap, keluarga mendengar langsung rintihan pilu korban yang memohon belas kasihan petugas.
Korban sempat berteriak kehabisan udara sebelum akhirnya rintihan tersebut mendadak hening seketika.
"Adik dan mbak saya dengar langsung. Kakak saya bilang, 'Ampun Pak, ampun Pak, gak isok nafas (tidak bisa bernapas)'. Setelah itu hening, dan kakak saya sudah tergeletak mulutnya berbusa," tutur Lukman.
Meski polisi sempat mengklaim korban masih bernapas saat dievakuasi, pihak puskesmas memastikan bahwa Widi sudah meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.
Keluarga semakin curiga lantaran menemukan benjolan besar yang tak biasa di bawah telinga kanan korban, padahal korban dalam kondisi sehat bugar sebelum penggerebekan.
Kini, pihak keluarga didampingi puluhan warga Desa Gununggangsir menuntut keadilan serta transparansi usut tuntas atas dugaan kejanggalan prosedur dan tindak kekerasan oknum petugas tersebut.
Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas insiden dugaan penganiayaan oleh oknum polisi saat proses penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
Pernyataan resmi tersebut dirilis Polres Pasuruan pada Selasa (4/8/2026) siang guna merespons keprihatinan publik dan aksi penyampaian aspirasi puluhan warga di Polsek Beji.
Plh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dilaksanakan secara profesional, terukur, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
"Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kami berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (4/8/2026), dilansir TribunJatim.com.
Sebagai langkah tegas, Kapolres Pasuruan telah menerbitkan instruksi pembentukan tim penyelidik internal guna mengusut tuntas kronologi penggerebekan yang berujung kematian warga tersebut.
Saat ini, seluruh personel kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penangkapan korban telah dipanggil dan dimintai keterangan secara intensif.
"Kapolres Pasuruan sudah membentuk tim internal. Seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus," jelas Joko.
Iptu Joko menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya.
Hasil dari investigasi tim internal dipastikan bakal dibuka secara terang benderang kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun penganiayaan, sanksi tegas sesuai aturan disiplin Polri dan hukum berlaku akan dijatuhkan," tegasnya.
Pihak Polres Pasuruan juga mengimbau serta mengajak masyarakat dan pihak keluarga untuk ikut mengawal jalannya proses investigasi internal ini agar kepastian hukum dapat terwujud secara adil.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pemeriksaan ini dan memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk menyelesaikannya secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tutupnya.