Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memenjarakan seorang nakhoda kapal Bali Dolphin Cruise 2 karena terbukti lalai menyebabkan dua orang WNA China yakni Yu Hanqing dan Shi Guohong serta ABK Kadek Adijaya Dinata meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Kadek Ariawan (28) sebagai nakhoda kapal itu selama dua tahun penjara karena dinilai lalai yang menyebabkan kapal terbalik di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Denpasar Selatan, pada 5 Agustus 2025.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya atau lalai hingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," kata Hakim dalam sidang.
Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Ketut Yasa bahwa terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Namun vonis hakim itu, lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan.
Hal yang memberatkan putusan hakim karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan pihak korban juga telah memaafkan, serta perusahaan tempat terdakwa bekerja telah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dalam sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa dalam sidang.
Hal yang sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan jaksa, dibeberkan terdakwa selaku nakhoda tidak melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah penumpang sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Sanur.
Terdakwa hanya mengacu pada manifest yang mencatat 75 penumpang, padahal kapal mengangkut total 80 orang, terdiri dari 75 penumpang dan lima awak kapal. Bahkan terdapat lima penumpang yang tidak tercantum dalam manifest, sementara delapan penumpang berada di ruang nakhoda.
Saat memasuki alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa sempat mengurangi kecepatan kapal dan menunggu gelombang mereda.
Namun, ia memutuskan masuk ke pelabuhan sebelum gelombang besar benar-benar berlalu. Kapal kemudian dihantam gelombang besar dari belakang hingga terbalik dan tenggelam.
Jaksa menilai terdakwa yang telah berpengalaman sebagai nakhoda dan memahami karakteristik ombak di Pelabuhan Sanur seharusnya menunggu waktu yang aman untuk masuk ke pelabuhan.
Selain itu, kapal juga terbukti kelebihan muatan. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, kata dia, kapal Bali Dolphin Cruise 2 hanya diizinkan mengangkut 75 penumpang dan lima awak kapal.
Namun, terdakwa tetap membuat master sailing declaration yang menyatakan jumlah penumpang sesuai batas yang diizinkan sehingga kapal memperoleh izin berlayar.
Kelebihan muatan tersebut dinilai mengurangi stabilitas kapal dan membuat kapal lebih mudah terbalik saat diterjang gelombang besar.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang asal Tiongkok, yakni Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata, meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum, ketiga korban ditemukan dengan tanda-tanda tenggelam dan terendam air.





