Disparbud Pangandaran Soroti Kejanggalan SHM Harim Laut Madasari, Pertanyakan Penerbit Sertifikat
Dedy Herdiana August 04, 2026 09:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.idPa ngandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan harim laut Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, yang disebut sudah bersertifikat hak milik (SHM).

Megi mengaku tidak mengetahui siapa empat nama yang tercantum dalam plang tersebut maupun kapan sertifikat itu diterbitkan. 

Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya termasuk dari pihak desa, sertifikat itu terbit pada tahun 1997.

"Namun ada juga informasi yang menyebut sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran terbentuk," ujar Megi kepada sejumlah wartawan di Madasari, Selasa (4/8/2026) siang.

Baca juga: Heboh Plang Tanah Milik Muncul di Pantai Madasari, Warga Desak Audit Sertifikat Sempadan Pantai

Menurutnya, informasi itu memunculkan tanda tanya karena dalam plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pangandaran. 

Padahal, pada tahun 1997 wilayah Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis dan belum memiliki kantor BPN sendiri.

"Di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pangandaran. Menurut pandangan saya secara pribadi, hal ini memang ada kejanggalan," katanya.

Selain dugaan ketidaksesuaian penerbit sertifikat, ia pun mempertanyakan status lahan yang berada di kawasan harim laut namun diklaim sebagai tanah bersertifikat hak milik.

"Lokasinya berada di harim laut. Kemudian informasi kepemilikan lahan yang tercantum di plang juga bertolak belakang dengan kondisi yang ada di lapangan," ucap Megi.

Baca juga: Heboh Harim Laut di Madasari Pangandaran Jadi Hak Milik, Kades: Tahun 1997 Sudah SHM

Sebelumnya, kemunculan plang bertuliskan Tanah Milik di kawasan harim laut Pantai Madasari memicu keresahan pelaku wisata dan nelayan yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut.

Plang yang mulai ramai diperbincangkan sekitar tiga pekan terakhir itu mencantumkan empat nama, yakni Mark N. Sutanto, Shirley Tjahyadi, Ady Hartanto, dan Melisiano sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat hak yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran.

Dalam plang tersebut juga tercantum kuasa hukum Deni Rohmana, S.H. and Associates yang beralamat di Jalan Terusan Jakarta Nomor 138 Kavling 2, Kota Bandung, disertai larangan memasuki lahan maupun mendirikan bangunan tanpa izin pemilik. (*)

Baca juga: Bupati Pangandaran Turun ke Pantai Madasari, Selidiki Dugaan SHM di Kawasan Sempadan Pantai

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.