WARTAKOTALIVE.COM - Partai Gerindra buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari dana pendidikan.
Partai Gerindra masih belum dapat memastikan pemisahan anggaran tersebut bakal berlaku tahun 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, setelah MK memutus uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG seperti dimuat Tribunnews.com pada Senin (4/8/2026).
Gerindra, sebagai partai politik pengusung Presiden Prabowo Subianto, menyebut penyesuaian anggaran perlu dikaji agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sesuai dengan putusan MK.
"Ya tentu kita nanti akan melakukan kajian-kajian terkait dengan putusan MK itu. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi karena ini berkaitan dengan APBN kita," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Bahtra, pelaksanaan anggaran MBG pada 2026 tidak menjadi persoalan karena MK tidak mempersoalkan skema pembiayaan yang berjalan pada tahun tersebut.
Karena itu, pembahasan akan diarahkan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan pemisahan anggaran MBG dalam APBN 2027.
Bahtra belum memastikan apakah pemerintah akan langsung memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan saat penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
“Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan pemerintah akan menyampaikan RAPBN kita. Semua anggaran nanti sudah ada sesuai dengan mandatory-nya masing-masing," ujar Bahtra.
Dengan demikian, Gerindra belum menyatakan bahwa pemisahan anggaran MBG pasti dilakukan mulai 2027. Pemerintah masih memiliki ruang penyesuaian sesuai batas waktu yang ditetapkan MK.
Baca juga: Perjalanan Gugatan di MK, Meski Gaji Dipangkas Banyak Guru Takut Kritik MBG
Sebelumnya para penggugat program makan bergizi gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menang dalam gugatannya.
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah tahun 2026 anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini bagian dari upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan.
Serta menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 % APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dimuat keterangan tertulis.
Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.
(Wartakotaive.com/DES/Tribunnews.com)