Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung terhadap debiturnya, terkait sisa kewajiban kredit sebesar Rp 463 juta.
Baca Juga: Penyelesaian Persuasif Mandek, Bank Eka Bandar Lampung Incar Debitur Bermasalah dengan Gugatan Baru
Dalam amar putusan perkara nomor 25, hakim menghukum tergugat untuk membayar lunas sisa pokok pinjaman.
Kepala PT BPR Eka Bumi Arta Cabang Bandar Lampung, Purwoto, mengaku bersyukur atas putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diserahkan pihaknya.
"Alhamdulillah, tadi siang kurang lebih jam 13.00 WIB, kita lihat di SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang perkara nomor 25 sudah ada putusannya," kata Purwoto saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (4/8/2026).
Hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan dan diputuskan mengabulkan gugatan Bank Eka seluruhnya.
Purwoto menjelaskan, terdapat empat poin utama dalam amar putusan majelis hakim tersebut.
Mengabulkan gugatan, hakim mengabulkan gugatan penggugat (Bank Eka) untuk seluruhnya.
Keabsahan dokumen, bahwa menyatakan perjanjian kredit 5 November 2020 serta Surat Pernyataan Debitur tanggal 5 November 2020 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian terbukti wanprestasi, menyatakan demi hukum tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) pada penggugat.
Sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi penggugat atau Bank Eka.
Hukuman pembayaran, menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh sisa kewajiban kredit.
Dengan sisa pokok ditambah tunggakan senilai kurang lebih Rp 463 juta selambat-lambatnya 7 hari kalender.
"Selain hukuman pelunasan, majelis hakim juga menetapkan sanksi eksekusi apabila tergugat tidak menjalankan putusan tersebut secara sukarela," ujarnya.
Diteruskannya, apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban kredit secara sukarela dalam tempo 7 hari, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasil penjualan aset lelang tersebut nantinya akan dipergunakan langsung untuk melunasi sisa kewajiban kredit tergugat kepada pihak bank.
Pasca putusan dibacakan, Purwoto mengaku pihak bank belum terhubung kembali dengan pihak tergugat.
Namun Bank Eka akan segera menyurati tergugat agar memenuhi kewajiban hukumnya.
"Setelah adanya putusan tadi siang, kami belum ada komunikasi dengan pihak tergugat. Dalam waktu sesegera mungkin kami akan bersurat menyampaikan hasil putusan ini agar tergugat dapat segera melaksanakan kewajibannya," kata pria yang berdomisili di Kota Metro ini.
Purwoto menegaskan pihak bank tetap berprasangka baik dan berharap tergugat bersikap kooperatif selama kurun waktu 7 hari tersebut.
"Kami masih berprasangka baik, besar harapan tergugat dalam tempo paling lambat 7 hari kalender dapat segera melaksanakan putusan pengadilan," kata pria yang berlogat Jawa tersebut.
Namun jika nantinya tetap ingkar, Bank Eka tentu mengikuti prosedur hukum yang ada, yaitu proses penjualan harta benda Tergugat melalui KPKNL.
Gugatan wanprestasi yang diajukan PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP bermula dari tunggakan kredit yang terjadi sejak Juni 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Ardito Wijaya Soroti Keterangan Saksi Kebanyakan hanya Katanya-katanya
Padahal, pembayaran angsuran berjalan lancar sejak perjanjian kredit ditandatangani pada November 2020 hingga Mei 2022.
Kini perkara tersebut memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan putusan dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.
Perkara tersebut terdaftar pada 3 Juli 2026 dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan telah menjalani tiga kali persidangan.
Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
"Sekira kurang lebih November 2020 yang lalu, antara tergugat dengan penggugat telah ada kesepakatan melakukan perjanjian kredit senilai Rp333 juta dengan jaminan berupa gaji bulanan sebagai ASN. Dalam perjalanannya sampai dengan Mei 2022 angsurannya lancar. Akan tetapi sejak Juni 2022 mulai ada tunggakan hingga saat ini," kata Purwoto saat diwawancarai dalam program Saksi Kata, Kamis (30/7/2026).
Menurut Purwoto, sebelum menempuh jalur hukum, Bank Eka telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, mulai dari komunikasi langsung, peringatan lisan, surat peringatan, hingga melayangkan somasi kepada debitur.
"Peringatan baik lisan maupun tertulis sampai dengan terakhir kami berikan somasi. Karena tidak ada titik temu, kami melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan," ujarnya.
Purwoto menjelaskan, saat mengajukan kredit, tergugat menyatakan gaji yang dijadikan dasar pembayaran angsuran tidak sedang dijaminkan maupun diagunkan di lembaga keuangan lain, termasuk bank. Keterangan tersebut kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan mutasi rekening gaji sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian sebelum kredit disetujui.
"Saat menyalurkan pinjaman kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Mutasi tabungan gaji dipastikan murni, tidak ada potongan atau kewajiban di tempat lain," katanya.
Selain melakukan penagihan kepada debitur, Bank Eka juga mengirimkan tembusan surat kepada instansi tempat tergugat bekerja. Namun, menurut Purwoto, penyelesaian tetap bergantung pada itikad baik debitur untuk memenuhi kewajibannya.
"Tanpa lewat dinas pun, kalau memang tergugat memiliki itikad baik, kewajiban yang tertunggak itu dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Ia menegaskan gugatan yang diajukan hanya ditujukan kepada debitur sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian kredit dan tidak melibatkan pihak lain.
"Kalau untuk gugatan ini kami dengan nasabah langsung, tidak melibatkan yang lainnya," kata Purwoto.
Meski perkara telah bergulir di pengadilan, Bank Eka mengaku masih membuka ruang penyelesaian damai. Bahkan, pihaknya telah menawarkan keringanan atas nilai gugatan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.
"Kami kembalikan ke mekanisme pengadilan. Kalau sudah di pengadilan, tentu kami berpatokan pada gugatan yang telah kami ajukan," ucapnya.
Purwoto berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Harapannya kami mendapatkan keadilan. Kami berpatokan pada perjanjian kredit yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama," katanya.
Ia juga menyebut perkara tersebut merupakan kasus pertama yang melibatkan ASN sebagai debitur bermasalah di Bank Eka Cabang Bandar Lampung.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Bank Eka kini juga menyiapkan gugatan terhadap debitur bermasalah lainnya. Menurut Purwoto, langkah tersebut akan ditempuh apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil.
"Kami sedang mempersiapkan, mungkin satu sampai dua hari ke depan, untuk mengajukan gugatan terhadap nasabah berikutnya. Kami selalu berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, tetapi jika terpaksa baru kami tempuh melalui pengadilan. Itu merupakan alternatif terakhir," kata Purwoto.
Ia berharap jumlah debitur bermasalah tidak bertambah dan penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama.
"Mudah-mudahan bukan bertambah, tetapi semakin berkurang. Harapan kami tentu demikian, karena gugatan ke pengadilan adalah jalan terakhir," tuturnya.
Purwoto juga mengimbau seluruh nasabah, khususnya ASN, baik PNS maupun PPPK, yang memperoleh fasilitas kredit di Bank Eka agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)