Simpan Sabu di Jaket, Akong Tak Berkutik saat Diringkus di Kawasan Pasar Kite Sungailiat
Hendra August 04, 2026 06:41 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus, dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial Y alias Akong (23) pada Senin (27 Juli 2026) sekitar pukul 22.10 WIB di kawasan Pasar Kite Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan.

"Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam kantong jaket terduga pelaku," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (4/8/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan potongar sedotan berwarna dan plastik klip yang diduga berisik sabu, satu unit telepon genggam, satu helai jaket, serta satu unit sepeda motor. 

"Total berat bruto sabu, yang diamankan mencapai 8,00 gram," ucapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku diduga berperan dalam kegiatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," bebernya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.