Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Terbakar, Polisi Buru Pemilik Modal & Lahan yang Kabur
Welly Hadinata August 04, 2026 06:48 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kebakaran kembali terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kali ini, api menghanguskan sebuah tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, lokasi penyulingan minyak tersebut diduga milik MM (33), warga Dusun IV, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.

Sementara lahan tempat berdirinya penyulingan diketahui milik OB (60), warga Desa Keban II. Saat kejadian, keduanya tidak berada di lokasi.

Kebakaran diduga terjadi saat proses penyulingan masih berlangsung. Api diduga berasal dari tungku atau bahan bakar yang digunakan dalam proses memasak minyak, kemudian merambat ke instalasi penyulingan hingga membakar tempat penampungan minyak hasil olahan.

Petugas kepolisian bersama masyarakat setempat berupaya memadamkan kobaran api. Setelah sekitar dua setengah jam melakukan pemadaman, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 23.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh fasilitas penyulingan minyak ilegal di lokasi hangus terbakar.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kebakaran diduga dipicu minimnya standar keselamatan kerja di lokasi penyulingan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga dipicu minimnya standar keselamatan kerja di lokasi. Api dari pembakaran menyambar tungku dan membakar lokasi," ujar Hutahaean, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kebakaran di lokasi illegal refinery tidak hanya membahayakan para pelaku, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi apabila api tidak segera dikendalikan.

Saat ini, penyelidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin.

Polisi juga masih memburu pemilik penyulingan minyak ilegal beserta pemilik lahan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar," tegas Hutahaean.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.