Nekat keluar dari Hutan Usai 4 Bulan Buron Pelaku Pengeroyokan di Mamuju Langsung Diringkus Polisi
Ilham Mulyawan August 04, 2026 07:05 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satu dari dua orang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap.

Sebelummnya penyidik Polresta Mamuju menetapkan dua orang pelaku pengeroyokan masing-masing RA (30) dan MI (25).

Baca juga: Kena Busur saat Nongkrong di Alun-alun Lampa, Seorang Remaja Dirujuk ke RSUD Andi Depu

Baca juga: Damkar Mamuju Tengah Evakuasi Wanita Mengamuk di Pinggir Jembatan Topoyo, Berlangsung Dramatis

Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju.

“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, dirumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku bahwa setelah kejadian pengeroyokan dirinya bersama DPO MI melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran petugas.

Memasuki bulan keempat persembunyian, DPO MI memutuskan turun dari hutan untuk menemui istrinya di rumah. Namun, setelah itu MI kembali melarikan diri dan diduga menyeberang ke Kalimantan.

Sementara itu, RA yang masih menunggu kedatangan rekannya di dalam hutan akhirnya turut turun dari persembunyian. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka RA alias Randy memberikan keterangan usai ditangkap Polresta Mamuju setelah buron selama kurang lebih empat bulan dalam kasus pengeroyokan di SPBU Karanamu.
Tersangka RA alias Randy memberikan keterangan usai ditangkap Polresta Mamuju setelah buron selama kurang lebih empat bulan dalam kasus pengeroyokan di SPBU Karanamu. (Baiq Sukmawati/Baiq Sukma Widiawati)

Saat ini tersangka RA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO MI masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

“Sampai kapanpun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Agustinus Pigay.

Polresta Mamuju juga mengimbau kepada DPO Muh. Irsyad Alias ICCA agar segera menyerahkan diri, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.