Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Praperadilan Bukan Upaya Hindari Proses Hukum Kasus Asabri
Tegar Melani August 04, 2026 07:42 PM

- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk menghindari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, Febrie Adriansyah yang merupakan eks Jampidsus Kejaksaan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).

Saat ini, Febrie juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur selama 20 hari.

Febri Diansyah mengatakan langkah praperadilan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara. 

"Perlu kami sampaikan, langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah-langkah ini adalah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum dan undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip due process of law," ujar Febri dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan pengajuan praperadilan bukan dilakukan untuk menghindari proses hukum. 

Ia menyebut langkah tersebut merupakan hak hukum kliennya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

"Tentulah KUHP dan KUHAP baru jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak hanya kami sebagai advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum," jelas Febri.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fahmi Ramadhan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.