Jawaban Bea Cukai Jambi soal Isu Pemerasan Rp700 Juta terhadap Pemilik Rokok Ilegal
Mareza Sutan AJ August 04, 2026 09:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Viral di media sosial mengenai kabar dugaan oknum pegawai Bea Cukai Jambi meminta uang sebesar Rp700 juta kepada pemilik rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang sebelumnya diamankan dalam sebuah operasi penindakan.

Menanggapi isu tersebut, Bea Cukai Jambi membantah adanya praktik pemerasan dan menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan itu mencuat setelah ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai disita petugas.

Pada Kamis (16/7/2026), pemilik rokok berinisial H memenuhi panggilan ke Kantor Bea Cukai Jambi di kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar, saat berada di kantor tersebut terjadi proses negosiasi antara H dan oknum pegawai Bea Cukai.

Dalam narasi yang viral disebutkan oknum tersebut meminta uang Rp700 juta dengan imbalan barang bukti rokok tanpa cukai dikembalikan.

Bea Cukai Bantah

Menanggapi tudingan tersebut, Bea Cukai Jambi memastikan tidak pernah ada permintaan uang Rp700 juta dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut instansi itu, uang yang dibayarkan oleh pelanggar merupakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menjelaskan penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman atau penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan pada Rabu (16/7/2026).

Dari hasil operasi, ditemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H untuk menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan didapati ribuan bungkus BKC HT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku H,” kata Dafit, Senin (3/8/2026).

Selanjutnya, barang bukti bersama terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, Dafit menjelaskan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Melalui mekanisme tersebut, perkara pidana cukai dapat diselesaikan dengan pembayaran sanksi administratif sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Menurut Dafit, H mengajukan permohonan agar perkara tidak diteruskan ke proses penyidikan dan menyatakan kesediaannya membayar denda administratif sebesar Rp250.656.000.

Dana tersebut, kata dia, telah disetorkan ke rekening kas negara.

Dafit menegaskan kabar mengenai permintaan uang Rp700 juta oleh petugas Bea Cukai tidak benar.

 “Tidak ada permintaan atau pemerasan ebesar Rp700 juta. Yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium) sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh rokok ilegal hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Saat ini barang bukti disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi sebelum nantinya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membantah dugaan pemerasan, Dafit juga meluruskan informasi mengenai lokasi penindakan yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan operasi dilakukan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bukan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana disebutkan dalam sejumlah unggahan.

Menurutnya, Bea Cukai Jambi akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.

 

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Agustus 2026 Limit Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Satu Polisi Tanjab Timur yang Terekam di Lokasi Sabung Ayam Kini di Balik Sel

Baca juga: Orang di Balik Warung Papan Bobol Pipa Minyak Pertamina di Kota Baru Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.