TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumedang secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dibawah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy.
Pelaksanaan fasilitasi hukum daerah ini merupakan wujud nyata dari arahan dan dukungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang senantiasa menginstruksikan jajarannya agar setiap produk hukum di wilayah Jawa Barat disusun secara komprehensif, tertib secara kelembagaan, serta menjunjung tinggi asas penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Agenda ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari jajaran Pemkab Sumedang yang meliputi Administrasi Umum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah.
Fokus utama pembahasan dalam rapat ini membedah draf Raperbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 155 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah.
Berdasarkan hasil analisis konsepsi dan pemeriksaan administratif, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan penting untuk segera disesuaikan oleh pihak pemrakarsa. Salah satu sorotan utama adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang masih mencantumkan jabatan pelaksana sebagai bagian dari susunan organisasi UPTD.
Kemenkum Jabar mengarahkan agar rumusan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 yang tidak lagi mengakomodasi jabatan pelaksana sebagai unsur susunan organisasi untuk UPTD Kelas A dan Kelas B.
Selain itu, tim harmonisasi juga meninjau secara kritis tata kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kemenkum Jabar meminta agar susunan organisasi Puskesmas segera disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, di mana struktur organisasinya harus berbasis pada sistem kepala dan klaster, bukan lagi mengandalkan kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Evaluasi juga menyentuh aspek administratif, di mana Kemenkum Jabar mendapati lampiran bagan perubahan struktur organisasi baru mencakup UPTD Kelas A dan Puskesmas, sementara rincian untuk UPTD Kelas B dan Satuan Pendidikan belum dicantumkan.
Melalui evaluasi mendalam ini, diharapkan penyusunan Peraturan Bupati Sumedang dapat menjadi lebih terarah, harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.