Ternyata Mobil Dinas Pelat Gantung, Sekda Konawe Selatan Lindas Adik saat Dicegat Istri di Kendari
Sitti Nurmalasari August 04, 2026 08:48 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah fakta baru terungkap saat penggeledahan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi (IP).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kompol Welliwanto Malau, pada Senin (3/8/2026) malam.

Pantauan jurnalis TribunnewsSultra.com di lokasi penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan operasional tersebut.

Mobil Toyota Fortuner yang digunakan IP berpelat putih gantung yang tidak sesuai dengan nomor registrasi asli kendaraan.

Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas bermotor (pelat merah).

Baca juga: Profil Ichsan Porosi Sekda Konawe Selatan Kini Tersangka Dugaan Penganiayaan Adik Saat Dicegat Istri

Kendaraaan terdaftar atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Selatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di dalam kabin mobil, penyidik juga menemukan atribut topi dinas ASN Sekda berbintang satu milik tersangka IP.

Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi di Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (2/8/2026) malam.

Kelurahan ini berjarak sekitar 10 kilometer (km) atau 21 menit berkendara dari pusat kota, Kawasan Eks MTQ, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Saat itu, IP berada di dalam kendaraan bersama seorang wanita berinisial EW, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Baca juga: Sekda Konawe Selatan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Usai Dicegat Istri Sah Semobil Wanita

Istri sah IP, CCR, bersama keluarga mencegat kendaraan yang ditumpangi Sekda Konsel dan wanita tersebut.

Namun, IP diduga sengaja membelokkan kemudi mobil Toyota Fortuner hingga roda kendaran melindas kaki AP.

Kejadian ini membuat AP mengalami luka memar, lecet akibat trauma tumpul, serta patah tulang pada punggung jari kaki kiri. 

Karena tidak terima atas perbuatan IP, suami korban berinisial KH (53) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Polresta Kendari bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Laporan Dugaan Perzinaan Libatkan Pejabat Pemerintah Konawe Selatan

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi status hukum IP yang kini resmi dinaikkan menjadi tersangka.

"Terlapor berinisial IP telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara atas tuduhan penganiayaan berat."

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) atau Pasal 474 KUHPidana," ujar Kompol Welliwanto Malau kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

Markas kepolisian ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. 

"Barang bukti diamankan yakni satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dua pelat nomor polisi B 14** PDW, satu STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.