Bule Amerika Overstay Hingga 438 Hari di Bali, Mengaku Lupa & Terancam Blacklist Seumur Hidup
Talitha Daren August 04, 2026 09:07 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial DWW (30) resmi dideportasi ke Dallas, Amerika Serikat, pada Kamis (30/7/2026) malam.

DWW terbukti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) di Bali selama 438 hari dan tidak sanggup membayar biaya beban atau denda keterlambatan.

Baca juga: Lagi, Dugaan Diskriminasi WNI di Bali, Bule Belarusia Keluarkan Semua Orang Indonesia di Grup WA

Dalih Lupa Mengecek dan Tak Punya Kendaraan

Dikutip dari Tribun Bali pada 4 Juli 2026, elanggaran ini bermula dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga milik DWW yang disponsori oleh istrinya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Masa berlaku izin tinggal tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 16 Februari 2025.

Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, DWW mengaku sempat mengajukan perpanjangan izin tinggal secara online.

Namun, ia berdalih lalai memantau kelanjutan prosesnya dan enggan mendatangi kantor imigrasi dengan alasan tidak memiliki kendaraan.

Baca juga: Kebakaran Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, Diduga dari Mesin Pemanggang Resto Burger

BULE DIDEPORTASI - Proses deportasi DWW asal Amerika Serikat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena yang bersangkutan telah overstay setahun lebih (Tribun Trends/Ist via Tribun Bali)

Kegiatan Selama Setahun di Bali

Selama lebih dari setahun berstatus overstay di Pulau Dewata, DWW menghabiskan waktunya untuk menikmati pariwisata serta melakukan perjalanan spiritual.

Kebutuhan hidupnya sehari-hari ditopang sepenuhnya dari hasil pengelolaan aset peninggalan almarhum ibu kandungnya.

Baca juga: Viral Bule Tawarkan Tanah 54 Are di Kintamani Bali, Pemkab Bangli Telusuri Legalitas & Lokasi Lahan

Ancaman Penangkalan Masuk Indonesia

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan di wilayah Bali.

Akibat kelalaiannya, DWW dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tak hanya dipulangkan paksa, DWW juga terancam dilarang kembali ke Indonesia dalam waktu yang sangat lama.

Menurut Teguh, merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, atau bahkan seumur hidup bagi WNA yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

(TribunTrends.com/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.