7.886 Peserta Ikuti Ujian PPAT 2026, Wamen ATR/BPN Tekankan Profesionalisme
Cornel Dimas Satrio August 04, 2026 09:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM - Sebanyak 7.886 peserta mengikuti Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 yang resmi dibuka Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, Senin (3/8/2026).

Ujian diselenggarakan di tiga lokasi, yakni BPSDM Kementerian ATR/BPN di Cikeas, Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, dan Politeknik Agraria STPN Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan ujian PPAT merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya," ujarnya.

04082026 Wamen ATR/BPN buka ujian PPAT 01
UJIAN PPAT - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026, di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (03/08/2026).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan, Mulai 17 Agustus

Dari total peserta, tercatat 2.929 berasal dari kalangan notaris dan 4.957 non-notaris. Peserta non-notaris mengikuti ujian untuk mengisi kuota 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota.

Materi ujian disusun komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi.

"Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif… memastikan setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan profesionalisme yang memadai," jelas Wamen Ossy.

Sementara itu, Ossy juga menegaskan Kementerian ATR/BPN terus menyempurnakan regulasi dan sistem pembinaan PPAT agar sesuai perkembangan zaman.

"Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT agar lebih objektif dan proporsional," pungkasnya.

(adv)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.