Polda Sumut Ungkap Duduk Perkara Perwira Gagal Naik Pangkat, Ternyata Dilaporkan Intervensi Kasus
Ayu Prasandi August 04, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut buka suara mengenai adanya seorang perwira Polisi bernama AKP Fadlun Al Fitri gagal naik pangkat karena membongkar praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di Polres Batu Bara.

Dalam perkara ini AKP Fadlun disebut membongkar pungli terhadap usaha masyarakat, diduga dilakukan personel Polres Batu Bara, bernama Aipda Halomoan Gultom.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkap duduk perkara penyebab AKP Fadlun batal naik pangkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), ke Komisaris Polisi (Kompol) pada awal Juli kemarin.

Ferry mengatakan, AKP Fadlun dilaporkan Aipda Halomoan Gultom ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga mengintervensi perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Laporan itu dilayangkan tepat sebelum kenaikan pangkat kepada personel dilakukan.

Sehingga, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang sedang bergulir di Bid Propam, Polda Sumut menunda kenaikan pangkat AKP Fadlun.

Sedangkan Aipda Halomoan Gultom, dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik usaha di Kabupaten Batu Bara dugaan pemerasan.

"AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda G ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya, seperti itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026).

"Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda G,"sambungnya.

Kombes Ferry menerangkan, Polda Sumut tidak ada melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya.

Mereka hanya menjalankan standard operasional prosedur (SOP), apabila ada personel yang hendak naik pangkat, namun terdapat dugaan pelanggaran akan ditunda.

"Jadi memang SOP daripada kepolisian jika kita diajukan untuk kenaikan pangkat dan kita terlibat atau ada masalah maka itu menjadi pertimbangan untuk naik pangkat. 

Jadi ditunda. Seperti itu kalau kita dalam sedang diajukan naik pangkat dan kita dilaporkan permasalahan dan itu ada indikasi kebenaran daripada permasalahan itu, maka kita akan ditunda pangkat kita, seperti itu,"ungkapnya.

Mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Aipda Halomoan Gultom, Polda Sumut memastikan sedang memprosesnya.

Kombes Ferry menyebut pihaknya tidak tebang pilih terhadap pelanggaran yang dilakukan personel.

"Untuk jelasnya nanti akan kami jelaskan karena ini masih dalam proses."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.