AKHIRNYA Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Proses Hukum
AbdiTumanggor August 04, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membenarkan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung, serta penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap kediaman kliennya.

“Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, terkait upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kedua, terkait penggeledahan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri,” ujar Firman dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 105 ayat 5 KUHAP terkait syarat penahanan.

Sementara itu, Hermawanto, kuasa hukum Febrie lainnya, menegaskan pihaknya juga mempersoalkan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama. 

“Kami mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan,” ujarnya.

Temuan 9 Kejanggalan Proses Hukum

Kuasa hukum Febrie merinci adanya sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus ini:

1. Penggabungan perkara: Dua perkara pidana digabung dalam satu sprindik, padahal seharusnya terpisah.

2. Inkonsistensi penulisan: Kekeliruan antara bagian menimbang dan perintah dalam sprindik.

3. Kesalahan rentang waktu (tempus delicti): Sprindik mencatat periode 2028–2026, yang tidak logis.

4. Syarat penahanan tidak lengkap: Hilangnya butir b, c, dan d dalam surat penahanan.

5. Pelanggaran lex favor reo: Penetapan tersangka menggunakan pasal lama, padahal KUHP baru lebih meringankan.

6. Predicate crime tidak jelas: Penetapan tersangka tidak sinkron dengan tindak pidana asal.

7. Pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP: Surat penahanan tidak mencantumkan 8 syarat penahanan.

8. Hak tersangka diabaikan: Informasi perkara tidak disampaikan dengan jelas kepada klien.

9. Penandatanganan sprindik tidak berwenang: Diduga tidak sesuai aturan internal Kejagung.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026).

Ia kemudian ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa valuta asing senilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.