- Lurah Cihapit, Yoga Hananto, buka suara terkait sanksi buntut penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan Riau, Bandung.
Penebangan itu terjadi di depan lapangan padel, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi sanksi kepada kepala dinas hingga lurah.
Menurut Dedi, penebangan itu terjadi akibat lemahnya pengawasan di setiap tingkatan birokrasi.
Menanggapi hal ini, Yoga menyatakan pihaknya siap menerima sanksi apa pun dari Wali Kota Bandung.
Ia menegaskan sebagai bawahan, dirinya siap mengikuti keputusan atasannya.
"Kalau sanksi, intinya kami sebagai bawahan siap. Tapi atasan saya selaku Lurah Cihapit adalah Pak Walikota Bandung, Bapak Muhammad Farhan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Yoga mengaku sudah menjalankan tugas dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.
Namun, ia menyerahkan penilaian akhir soal kinerjanya kepada Wali Kota Farhan.
Yoga menjelaskan pihaknya sudah mengetahui penebangan itu sejak 2 Juli 2026.
Informasi awal didapat dari Kasi Pemerintahan usai dihubungi anggota Satpol PP untuk keperluan penyegelan pohon.
Yoga mengaku sempat curiga saat jalan pagi dan melihat suasana yang berbeda di lokasi.
Ia baru menyadari satu pohon hilang sekitar pukul 08.00 pagi.
Setelah itu, ia langsung mendokumentasikan bekas penebangan sebagai bukti.
Lokasi akhirnya disegel Satpol PP Kota Bandung pada 30 Juli 2026, usai ditinjau langsung oleh Wali Kota Farhan.
Yoga menduga aksi penebangan dilakukan dini hari sehingga luput dari patroli rutin petugas kelurahan dan kecamatan.
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman