WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik terkait program pendidikan internasional membuat PT MEM melalui Kantor Hukum Bambang Irawan & Partners (BIP Lawfirm) resmi menggugat Yayasan BKSP Bakti Mulya 400 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi (ingkar janji) dengan nilai tuntutan mencapai Rp22 miliar.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 915/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (4/8/2026) itu diajukan setelah upaya penyelesaian melalui dua kali somasi disebut tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum PT MEM, Bambang Irawan S.H, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang edukasi internasional tersebut telah menjalin kerja sama dengan Yayasan BKSP Bakti Mulya 400 sejak 2016.
Kerja sama terbaru diteken pada 21 Januari 2026 untuk penyelenggaraan Student Immersion 2026, yang mencakup keberangkatan siswa SMP ke Jepang dan siswa SMA ke Australia.
Menurut Bambang Irawan, program untuk siswa SMP berjalan sesuai rencana karena proses administrasi dilakukan melalui satu pintu.
Namun, pelaksanaan program siswa SMA ke Australia yang dijadwalkan berangkat pada 17 Juni 2026 batal terlaksana karena visa baru terbit pada hari keberangkatan.
Baca juga: SIS Group Gandeng Cambridge Bikin Pendidikan Internasional Lebih Terjangkau
Dalam gugatannya, PT MEM mendalilkan keterlambatan itu dipicu oleh lambatnya pengumpulan dokumen peserta dan pembayaran yang, menurut penggugat, menjadi tanggung jawab pihak sekolah berdasarkan perjanjian kerja sama.
Akibat pembatalan tersebut, sekitar 50 peserta yang telah menyetor biaya program dengan total sekitar Rp2,4 miliar gagal berangkat ke Australia.
Tiket perjalanan yang telah diterbitkan juga disebut hangus.
PT MEM mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp17 miliar dan kerugian immateriil Rp5 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp22 miliar.
Menurut kuasa hukum, kerugian tersebut meliputi putusnya kerja sama dengan mitra pendidikan di Australia, pencabutan lisensi kerja sama, denda sekitar 12 ribu dolar Australia, hilangnya sejumlah proyek bisnis, hingga kerusakan reputasi perusahaan di sektor pendidikan internasional.
Dalam gugatan itu, PT MEM mendasarkan dalil wanprestasi pada Pasal 1239 KUH Perdata mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan.
Selain itu, tuntutan ganti rugi mengacu pada Pasal 1243 KUH Perdata, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah pihak yang lalai terlebih dahulu diberikan somasi.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 1246 mengenai unsur-unsur ganti rugi serta Pasal 1267 KUH Perdata yang mengatur hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun ganti rugi akibat wanprestasi.
Dari sisi asas hukum, gugatan tersebut juga berlandaskan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.
PT MEM juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, yang mewajibkan para pihak melaksanakan isi perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab.
Selain gugatan wanprestasi, kuasa hukum PT MEM turut mengungkap adanya dugaan intimidasi terkait kewajiban pembayaran sebesar tiga kali lipat dari nilai Rp48 juta serta dugaan ancaman terhadap perusahaan.
Seluruh tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum, akan dibuktikan melalui alat bukti selama proses persidangan berlangsung.
Bambang Irawan menyatakan optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan berdasarkan bukti yang dimiliki.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kerugian yang dapat dikabulkan, maupun pelaksanaan putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak.