WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan lahan bekas tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, tidak akan lagi digunakan sebagai lokasi penimbunan sampah.
Setelah kebakaran hebat yang merenggut nyawa seorang petugas pemadam kebakaran, kawasan tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai waduk.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Menurutnya, lahan itu harus dipulihkan sesuai peruntukannya untuk mendukung pengendalian lingkungan dan tata air.
"Tidak boleh lagi dipakai seperti yang di Penjaringan untuk penimbunan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia memastikan pemerintah akan merealisasikan pembangunan kembali waduk di lokasi tersebut.
"Iya kita akan jadikan waduk," tegasnya.
Pramono mengungkapkan, kebakaran yang melanda TPS liar itu dipicu oleh penumpukan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang hingga volumenya semakin besar.
Baca juga: Pramono Bakal Tagih Ganti Rugi ke Pengelola TPS Liar di Kramat Jati Jaktim usai Petugas Damkar Gugur
Kondisi tersebut akhirnya memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Tragedi itu menjadi semakin memilukan setelah Kepala Regu Tim C Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat mahalnya dampak dari praktik pembuangan sampah ilegal yang dibiarkan berlangsung.
Pemprov DKI juga menyiapkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal.
Selain dikenai kewajiban membayar sanksi, identitas perusahaan pelanggar akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk efek jera.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ujar Pramono.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan besar-besaran terhadap seluruh tumpukan sampah setelah api dinyatakan padam total pada Senin (3/8/2026).
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, selama proses kebakaran, petugas memprioritaskan pemadaman sehingga pembersihan belum dapat dilakukan secara maksimal. Kini seluruh armada dikerahkan agar lokasi segera bersih.
DLH menargetkan proses pengangkutan sampah rampung dalam waktu empat hingga lima hari.
Setelah itu, kawasan akan ditutup dari segala aktivitas pembuangan sampah liar melalui pemasangan spanduk larangan serta pengawasan bersama aparat kelurahan dan kecamatan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi titik awal pemulihan kawasan sekaligus mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana serupa di masa mendatang.