Soroti Temuan BPK Rp1,3 Miliar, Pengusaha Desak Pemkab Bogor Fokus Intensifikasi Pajak
Hironimus Rama August 05, 2026 01:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan masih banyak objek pajak yang belum tertagih di Kabupaten Bogor. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, pengelolaan pajak di Kabupaten Bogor belum berjalan maksimal, mulai dari penganggaran, pendataan, hingga pendaftaran pajak daerah.

Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah sebanyak Rp 1,36 miliar gagal dipungut.

Baca juga: Pemkab Bogor Akhirnya Raih WTP dari BPK, Ini Kata Pengamat

Sebagian besar temuan bersumber dari 200 objek pajak reklame senilai Rp 1.338.187.015 yang belum ditetapkan penagihannya.

Selain itu, BPK juga menemukan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp 31.237.917 yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

BPK-RI mendesak Pemkab Bogor untuk merombak tata kelola penerimaan pajak secara menyeluruh serta memastikan penyusunan target didasari perhitungan ekonomi makro yang valid. Pendataan objek pajak juga diminta untuk diperbarui secara berkala.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan Kepala Bappenda untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam rentang waktu 60 hari.

Di sisi lain, potensi kebocoran serupa juga diduga terjadi pada retribusi pajak vila yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyerahkan penyelesaiannya kepada DPRD Kabupaten Bogor dan meminta peran aktif pemerintah desa.

"Laporan dapat dilakukan melalui layanan "Lapor Pak" agar dapat dilihat secara terbuka dan real time di wilayah masing-masing," kata Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Selasa, (4/8/2026).

Beban Pelaku Usaha di Tengah Kenaikan Pajak Air Tanah

Temuan BPK ini menguak fakta bahwa ruang optimalisasi pendapatan daerah melalui penagihan objek pajak yang belum tergarap masih sangat luas.

Ironisnya, di saat yang bersamaan, Pemkab Bogor justru menaikkan tarif pajak—khususnya Pajak Air Tanah—hingga 3 hingga 5 kali lipat bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

Kebijakan ini menuai protes keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) karena membebani biaya produksi di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

APINDO sebelumnya telah mengajukan usulan keringanan bertahap.

"Kami pun mengusulkan agar Pemkab Bogor memberikan insentif fiskal sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030. Namun, pemerintah menolak dengan alasan kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih terbilang baik," tukas Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.