TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan sejak 1 April 2026 dan diberlakukan setiap hari Jumat. Pemerintah belum menyampaikan batas akhir masa perpanjangan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, keputusan memperpanjang WFH diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut mendukung transformasi digital pemerintahan, efisiensi kerja, serta reformasi birokrasi.
"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien," ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 44/2026 tentang Kuasa Wajib Pajak untuk Dukung Digitalisasi Coretax
Saat pertama kali diterapkan, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan efisiensi energi, penghematan anggaran, serta merespons dinamika global yang berdampak pada sektor energi.
Pemerintah memilih hari Jumat karena mempertimbangkan beban kerja administratif yang relatif lebih ringan dan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.
Namun, setelah berjalan selama beberapa bulan, pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja ASN.
Qodari menjelaskan, WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja dari kantor ke rumah, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Penilaian kinerja instansi pemerintah tetap dilakukan melalui kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja individu ASN diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," kata Qodari.
Menurutnya, penerapan pola kerja tersebut juga membantu mempercepat digitalisasi birokrasi sehingga koordinasi antarinstansi dapat tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Baca juga: BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Sudaryono: Ada yang Tak Disiplin Hingga Judi Online
Meski WFH ASN diperpanjang, pemerintah memastikan layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Unit pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, dan keamanan tetap beroperasi penuh dari kantor.
Selain memperpanjang WFH, pemerintah juga akan mengendalikan perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari Gerakan Budaya Kerja Baru.
Qodari menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan indikator kinerja organisasi, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas birokrasi.
"Karena itu, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi," pungkasnya.