Buntut Insiden KMP Mutiara, Anggota Komisi V DPR Dorong Reformasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran
Adi Suhendi August 05, 2026 12:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional. 

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menegaskan, reformasi menyeluruh terhadap regulasi dan tata kelola pengawasan harus segera dilakukan agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Hamka menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah insiden yang terjadi, mulai dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.

Menurutnya, berbagai kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan keselamatan pelayaran masih memiliki kelemahan mendasar yang harus segera diperbaiki.

"Kecelakaan demi kecelakaan tidak cukup hanya disikapi dengan investigasi penyebab insiden. Harus ada pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan agar keselamatan pelayaran benar-benar terjamin," kata Hamka, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, dirinya telah berulang kali meminta Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca juga: Operasi SAR KMP Mutiara Sentosa 2 Resmi Ditutup, 238 Korban Berhasil Dievakuasi, 5 Orang Meninggal

Menurutnya, regulasi tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum memperoleh izin berlayar.

Hamka menjelaskan, ketentuan dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 masih berfokus pada verifikasi administrasi, seperti surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), manifes penumpang dan muatan, daftar awak kapal, serta dokumen pelayaran lainnya. 

Dalam mekanisme tersebut, Syahbandar tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik kapal secara langsung, kecuali jika terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut.

Menurutnya, pola pengawasan yang hanya bertumpu pada dokumen berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pemenuhan standar keselamatan.

Baca juga: Basarnas: 238 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Sudah Dievakuasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

Karena itu, Hamka menilai Permenhub tersebut perlu segera diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan terbaru itu, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 memberikan kewenangan yang lebih tegas kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, proses embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, melakukan pemeriksaan kapal, hingga menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," ucap Hamka.

Selain mendesak revisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, Hamka juga meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran melalui penguatan inspeksi lapangan, peningkatan kapasitas dan integritas Syahbandar, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta penerapan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran.

Ia menegaskan, keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama karena tidak hanya berkaitan dengan perlindungan nyawa penumpang dan awak kapal, tetapi juga berpengaruh terhadap keandalan konektivitas antarpulau dan distribusi logistik nasional.

Menurut Hamka, rentetan kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membangun sistem pengawasan pelayaran yang lebih kuat, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan, sehingga keselamatan menjadi aspek utama dalam setiap aktivitas pelayaran di Indonesia.

Kebakaran KMP

Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II yang memuat 238 penumpang terbakar di perairan utara Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026) pagi.

Akibat kebakaran tersebut, seluruh penumpang pun meloncat ke laut setelah mengenakan life jacket atau rompi keselamatan.

Tercatat dari total 238 penumpang yang menyelamatkan diri, 5 orang meninggal dunia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.