TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika dengan dugaan kepemilikan sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
Tersangka berinisial RSP (33), warga Kota Sabang, Provinsi Aceh, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan RSP berada di pinggir Jalan Persatuan dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Berbekal keterangan itu, penyidik melakukan pengembangan untuk memburu pemasok, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan karena tidak lagi dapat dihubungi.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan," kata AKP Irwanta.
Saat ini RSP telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.
Polres Pematangsiantar menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika ke wilayah Pematangsiantar serta mempersempit ruang gerak peredaran sabu di daerah itu.(Jun-tribun-medan.com).