TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melimpahkan sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku kepada Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan, bersama personel Unit II Ekonomi. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, selain menyerahkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, penyidik juga melimpahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada penyidik Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangan.
Polres turut menyerahkan satu bundel dokumen berkas perkara beserta barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses administrasi pelimpahan perkara.
Menurut AKP Sandi, pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
"Seluruh proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata AKP Sandi.
Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).