TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arnod Sihite resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) periode 2026–2031.
Hal ini menjadi hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) VIII yang digelar di Solo, Jawa Tengah, pada 1–2 Agustus 2026.
Dalam pidatonya usai terpilih, Arnod menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas suksesnya penyelenggaraan Munas VIII FSP PPMI SPSI di Solo. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin FSP PPMI SPSI periode 2026–2031," kata Arnod, dikutip Selasa (4/8/2026).
Selain menetapkan kepengurusan baru, Munas FSP PPMI SPSI ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi nasional.
Pembahasan topik strategis dilakukan lewat dua panel diskusi yang melibatkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian HAM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga dialog sosial bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Sejumlah hasil rekomendasi yang disepakati akan disampaikan kepada pemerintah.
Di antaranya, meminta pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan ke Danantara. Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dana dan memastikan manfaatnya tetap diperuntukkan bagi para pekerja.
Selain itu, Munas juga mendorong percepatan pengesahan UU Cipta Kerja yang baru, khususnya pada klaster ketenagakerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Di bidang jaminan sosial, FSP PPMI SPSI memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut penting agar 20 juta masyarakat miskin dan rentan bisa segera merasakan manfaatnya.
Munas juga merekomendasikan percepatan penyusunan seluruh aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sehingga implementasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat segera berjalan efektif.
Dalam isu pengupahan, FSP PPMI SPSI mengusulkan adanya reformasi mekanisme penetapan upah dengan pembahasan dilakukan setiap dua tahun sekali.
Penyesuaian besaran upah diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional secara proporsional.
"Seluruh persidangan berlangsung dengan disiplin, profesional, dan menghasilkan berbagai keputusan penting yang menjadi rekomendasi organisasi kepada pemerintah serta lembaga terkait," katanya.
Hasil Munas juga mengusulkan peningkatan kuota Program Magang Nasional dari 150 ribu menjadi 1 juta peserta setiap tahun. Tujuannya agae mereka yang merasakan manfaat dapat semakin luas baik lulusan SMA, SMK, maupun perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman kerja sebelum memasuki pasar tenaga kerja.
Dalam aspek kesejahteraan pekerja, organisasi ini mengusulkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat satu bulan sebelum Hari Raya.
Arnod berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan Munas VIII dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga: Serikat Pekerja Usulkan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 1 Juta Peserta
"FSP PPMI SPSI akan terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia," tegasnya.