TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) sepanjang Agustus 2026.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Krisantus saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.
Program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat soal penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta membantu pemilik kendaraan mengaktifkan kembali legalitas surat-surat kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Namun yang jadi pertanyaan warga Kalbar saat ini adalah apakah wajib pajak masih harus merogoh kocek saat pengajuan pemutihan pajak kendaraan?
• Tutorial Bayar Pajak Kendaraan dan Bebas Denda Kalbar 2026 via Website Simpel Jak Bek
Dilansir dari berbagai sumber, program pemutihan pajak kendaraan seluruh Indonesia hanya menghapus denda.
Sehingga warga tetap harus membayar pokok pajak tahun berjalan.
Bedanya, seluruh denda keterlambatan dan bunga administrasi dihapus, sehingga beban biaya jauh lebih ringan dibandingkan pembayaran normal.
Selain itu, pemutihan juga mencakup diskon BBNKB untuk kendaraan bekas, serta dorongan mutasi kendaraan luar daerah ke pelat KB agar pajak masuk ke kas daerah.
Jadi, program ini bukan berarti gratis, melainkan bebas denda dan diskon biaya tertentu, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak sesuai ketentuan.
Pemprov Kalbar telah menyiapkan portal resmi Simpel Jak Bek.
Portal itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan layanan digital ini, wajib pajak tidak perlu antre lama di Samsat.
Proses pembayaran bisa dilakukan secara online, mulai dari simulasi pajak, pengisian data kendaraan, hingga cetak bukti pembayaran.
Berikut tutorial bayar pajak kendaraan via Simpel Jak Bek:
• Cara Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Lewat Portal Simpel Jak Bek Selama Agustus 2026
1. Akses website Simpel Jak Bek
Buka laman resmi: https://simpeljakbek.kalbarprov.go.id/
2. Login atau daftar akun
Masukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kendaraan.
3. Pilih layanan pajak
Menu tersedia: Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, STNK Duplikat, Mutasi, BBNKB, hingga Ganti Nopol.
4. Simulasi pembayaran
Hitung besaran pajak pokok yang harus dibayar setelah pemutihan (denda dihapus).
5. Isi data kendaraan
Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai STNK/BPKB.
6. Bayar pajak online
Gunakan metode pembayaran yang tersedia (bank transfer, e-wallet, atau virtual account).
7. Cetak bukti pembayaran
Simpan bukti pembayaran untuk pengesahan STNK di Samsat.
(*)