Empat Raperda Non APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Pasuruan Sampaikan Sejumlah Masukan
Rendy Nicko Ramandha August 05, 2026 04:57 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna. 

Secara umum, seluruh fraksi menyambut baik usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Empat raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Gaung Andaka Ranggi Purbangkara menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan beserta jajaran pemerintah daerah yang telah menyusun empat raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Meski demikian, Fraksi Golkar memberikan sejumlah masukan. Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Golkar menyoroti lambatnya penyesuaian regulasi dengan aturan pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan perda baru dilakukan enam tahun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sehingga perlu menjadi evaluasi agar tidak kembali terjadi keterlambatan yang dapat berdampak pada kepastian hukum dan pengelolaan aset daerah.

Golkar juga meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan validasi aset secara menyeluruh, termasuk mengoptimalkan aset yang belum termanfaatkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Raperda BUMDes, Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah menyusun peta jalan pengembangan BUMDes yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah diminta segera menyiapkan kebijakan teknis agar insentif perpajakan dan retribusi bagi BUMDes benar-benar dapat diterapkan.

Sementara pada Raperda Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, Golkar meminta penjelasan rinci mengenai proses pengalihan aset dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, mekanisme penyertaan modal, hingga penerapan prinsip Good Corporate Governance agar perusahaan daerah dikelola secara profesional dan transparan.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pengaturan bangunan yang ramah difabel, ramah lingkungan, serta memperkuat aspek keselamatan dan mitigasi bencana. Mereka juga meminta pengawasan dan sanksi administratif diterapkan secara efektif tanpa membebani masyarakat kecil.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Heru Veri Nurcahya, menilai keempat raperda harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini masih dihadapi pemerintah daerah.

Pada Raperda Bangunan Gedung, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memperjelas pengaturan mengenai persyaratan administrasi dan teknis bangunan, optimalisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai tata ruang maupun belum memiliki izin.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pengembangan BUMDes. Menurut mereka, rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan modal, lemahnya tata kelola, hingga belum optimalnya digitalisasi usaha harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah mengatur lebih tegas pemisahan kepentingan pemerintah desa dengan kepentingan bisnis BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya.

Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, PDI Perjuangan menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset yang belum memiliki legalitas lengkap, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai penghapusan maupun pemindahtanganan aset.

Sedangkan terhadap Raperda Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, fraksi tersebut meminta pemerintah menjelaskan hasil studi kelayakan pendirian perusahaan, manfaat ekonominya bagi daerah, serta langkah mengantisipasi persoalan klasik BUMD seperti lambatnya pengambilan keputusan dan intervensi birokrasi.

Baca juga: Eko Suryono Serap Aspirasi Guru Swasta, Jalan Rusak dan Banjir di Pasuruan

Di sisi lain, Juru Bicara Fraksi Gerindra Febry Irawan Darwis  menyampaikan apresiasi atas penyusunan empat raperda tersebut. Menurutnya, seluruh raperda merupakan instrumen hukum yang strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pemberdayaan ekonomi desa, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penguatan badan usaha milik daerah.

“Kami melihat, pembahasan keempat raperda perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Febri, sapaan akrabnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.