Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Rendy Nicko Ramandha August 05, 2026 04:57 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 ke DPRD Kabupaten Pasuruan.

Empat regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengajuan empat raperda itu disampaikan Bupati Pasuruan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8/2026), melalui nota pengantar yang sekaligus menjadi awal pembahasan bersama legislatif.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Pemkot Akui Semen Singa Merah Dipakai Saat Peletakan Awal, Kontraktor Sudah Ditegur Soal K3

Di sisi lain, ini juga bagian dari menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Empat raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Regulasi ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan bangunan yang tertib, aman, andal, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Melalui aturan itu, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran,

Semuanya yang dilakukan memiliki kepastian hukum serta mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang BUM Desa diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan badan usaha yang lebih profesional, mandiri, dan berkelanjutan. 

Regulasi ini juga menyesuaikan ketentuan terbaru setelah terbitnya perubahan Undang-Undang tentang Desa.

Pemerintah berharap keberadaan BUM Desa semakin mampu mengoptimalkan potensi dan aset desa, memperluas kegiatan usaha, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan agar pengelolaan aset daerah semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. 

Penyesuaian dilakukan mengikuti perkembangan regulasi sekaligus kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan pengaturan mengenai pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, hingga pengawasan aset daerah agar pengelolaannya lebih optimal.

Adapun Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran badan usaha milik daerah sebagai penggerak perekonomian.

Baca juga: Meriahkan HUT RI ke - 81, 32 Tim Ikuti Turnamen Sepak Bola H Munir Cup 2026 di Pasuruan

Melalui regulasi ini, Perseroan Terbatas Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan ditransformasikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya dengan ruang lingkup usaha yang lebih luas. 

Pemerintah berharap perusahaan daerah tersebut mampu menarik investasi, mengoptimalkan potensi daerah, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrabnya keempat raperda tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Selain memperkuat kepastian hukum, regulasi yang diajukan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, juga bisa memperkuat perekonomian desa dan daerah, mengoptimalkan pengelolaan aset, serta mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan.

Ia berharap. pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga seluruh raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.