Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Perempuan Pemilik 15 Paket Sabu Ditangkap
Arjuna Bakkara August 05, 2026 07:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, BATU BARA-Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial M (41) ditangkap di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB itu, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Tali Air Permai.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target, petugas bergerak dan mengamankan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu berukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, sebuah tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, M mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar rantai peredarannya dapat diputus sejak dini.(Jun-tribun-medan.com).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.