Kita Kawal hingga Pemusnahan, Komisi I DPRD Bali Sidak Barang Sitaan Miras Pita Cukai Palsu
Ida Ayu Suryantini Putri August 05, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kanwil DJBC Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai pasca penindakan 19 ribu lebih botol miras dengan pita cukai palsu.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai didampingi dua anggota Komisi I DPRD Bali yakni Somvir dan Zulfikar 

“Jadi biar masyarakat tidak ragu dan canggung, kami sudah turun, sudah menemukan barang-barang yang harganya di Indonesia mencapai Rp 160 juta lebih,” ujar Nyoman Rai, Selasa (4/8) sambil menunjukkan barang bukti (BB) salah satu miras bernilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Audiensi ke DPRD Bali, Puskor Hindunesia Dorong Perlindungan Pekerja Migran Asal Bali

Kehadiran pihaknya melalui sidak agar masyarakat tidak menilai terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai beberapa waktu lalu disalahgunakan atau diselewengkan.

“Nanti pun kami akan kawal saat pemusnahan barang bukti ini kami sebagai lembaga pengawasan, kami akan sampai terakhir nanti untuk mengetahui bagaimana yang sebenarnya untuk prosedur dan hari ini sudah fair semua,” ungkap Nyoman Rai.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan pihaknya dari Komisi I tidak menemukan perbuatan yang dikonspirasi dalam kasus penindakan miras ini.

“Tidak ada (konspirasi). Dari Bea Cukai sudah secara terbuka menyampaikan, di sini gudangnya ada. Karena di sana (kontainer) penuh, ada beberapa (miras) ditaruh di sini. Dan sekali lagi masyarakat agar tahu bahwasanya betul-betul transparan,” imbuh Nyoman Rai.

Baca juga: Datangi DPRD Bali, Forum Driver Tagih Kejelasan Perda ASK Pariwisata, Terganjal Catatan Kemendagri

Anggota Komisi I DPRD Bali, Somvir menambahkan, penindakan ini ditemukan banyak minuman keras mengandung alkohol dengan harga yang mahal-mahal dan di sita.

“Sekarang bagaimana ending-nya ini biar sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) jangan sampai jual ke restoran atau hotel, cari untung. Karena kami dapat informasi juga bahwa seringkali restoran-restoran pernah kami dengar bahwa mereka beli dari bea cukai,” papar Somvir.

Dari penjelasan yang disampaikan pimpinan Bea Cukai Ngurah Rai bahwasanya penindakan Bea Cukai sudah sesuai SOP. “Sudah sesuai SOP, hari ini (kemarin) kita lihat dan tadi sudah dibantah oleh Bapak Pimpinan yang hadir hari ini,” ucapnya.

Ia berharap apa yang pernah didengar mengenai adanya jual beli miras melalui Bea Cukai tidak benar.

Ditegaskan barang sitaan yang ada dijaga dengan baik. Ia pun berharap jangan sampai pelan-pelan hilang karena nilainya ada satu botol puluhan hingga ratusan juta. 

“Sehingga ini sementara disimpan di gudang, nanti setelah proses pengadilan dan lain-lain kita bisa melaksanakan sesuai SOP (pemusnahan),” ujar Somvir.

Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. 

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7) kemarin. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.