Rancangan Perda Named dan Nakes Atur Soal Perekrutan dan Kompetensi di Banggai
Regina Goldie August 05, 2026 11:07 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sedang digodok DPRD bersama Pemkab Banggai.

Penyebarluasan draf aturan ini sementara dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam memaparkan, rancangan aturan ini berisi 11 bab dan 65 pasal.

“Ini sebagai payung hukum kami agar tak bertentangan dengan KemenPAN RB,” tuturnya.

Ia memaparkan, Banggai memiliki 27 Puskesmas dan dua Rumah Sakit (RS).

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk kini telah menjadi tipe B dan RS dr Abdul Chalik Masulili.

“Di seluruh fasilitas kesehatan kita ketahui memang pemenuhan kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia) ini masih sangat kurang,” katanya.

Baca juga: OJK Sulteng Bekali Nelayan Desa Banagan Tolitoli Pengelolaan Keuangan dan Akses Modal Usaha

Hal ini disampaikan Nurmasita di Kantor Camat Luwuk, Jl Sutoyo, Kelurahan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (4/8/2026).

Situasi ini menjadi dasar DPRD Banggai memprakarsai penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan.

Menurutnya, 291 desa dan 46 kelurahan harus memiliki perawat dan bidan masing-masing satu orang.

Selain itu, kata dia, terdapat peningkatan RSUD Luwuk yang kini telah menjadi rujukan lima kabupaten di Sulawesi Tengah.

Rencananya, Pemkab Banggai akan membangun gedung baru di area RSUD Luwuk di Jl Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.Nurmasita mengatakan telah masuk dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk meningkatkan kapasitas RSUD Luwuk.

“Karena kita melihat angka rujukan sudah cukup tinggi, fasilitas rawatan di RSUD Luwuk sudah tidak bisa menampung,” jelasnya.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026, Emas Antam Turun Rp4 Ribu per Gram, Buyback Ikut Anjlok

RS dr Abdul Chalik Masulili di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, kata dia, juga telah naik status dari pratama menjadi tipe D. Memiliki 50 sampai 200 bed.

“Ini juga kita memerlukan tenaga spesialistik,” katanya.

Di rancangan Perda ini, menurutnya, selain mengatur perekrutan, juga tentang peningkatan kompetensi.

“Baik dokter spesialis maupun tenaga kesehatan. Dari D3 menjadi S1 sampai dengan S2,” tuturnya.

Nurmasita berharap ke depan ketika merekrut maupun meningkatan kompetensi dokter dan SDM kesehatan telah memiliki payung hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.