TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak (Multiyears) setelah adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) penarikan atau peninjauan kembali Raperda tersebut, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Tarakan, Khairul; Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud; unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Khairul menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tarakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), hingga Tim Penyusun Perda Pemerintah Kota Tarakan yang telah meluangkan waktu membahas Raperda tersebut sejak diusulkan.
Ia menegaskan, penarikan Raperda bukan berarti menghentikan rencana pembangunan infrastruktur, melainkan menyesuaikan mekanisme pelaksanaannya dengan ketentuan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pada 2025 lalu Pemerintah Kota Tarakan mengusulkan Raperda tersebut sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Wali Kota Tarakan Ingatkan ASN Jangan Terlena di Zona Nyaman, Singgung soal Manajemen Talenta
Raperda itu kemudian dibahas bersama DPRD Tarakan, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema pembiayaan tahun jamak.
Namun, dalam perkembangannya pemerintah daerah memperoleh penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa ketentuan tersebut telah mengalami perubahan.
Khairul mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, aturan mengenai kegiatan tahun jamak kini mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi terbaru tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun jamak cukup didasarkan pada persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, melalui nota kesepakatan, tanpa harus terlebih dahulu menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah.
"Dalam perkembangan melalui hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri diketahui bahwa ketentuan mengenai Peraturan Daerah Tahun Jamak telah diperbaharui dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas kegiatan tahun jamak," jelasnya.
Menurut Khairul, perubahan regulasi tersebut menjadi dasar Pemerintah Kota Tarakan mengajukan permohonan penarikan kembali Raperda kepada DPRD.
Langkah itu dipilih, karena proses pembentukan sebuah peraturan daerah membutuhkan tahapan yang cukup panjang, mulai dari pembahasan hingga pengundangan.
Sementara itu, pemerintah ingin pembangunan infrastruktur dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu seluruh proses legislasi selesai.
"Mempertimbangkan proses penetapan dan pengundangan suatu Peraturan Daerah yang membutuhkan proses dan waktu yang masih cukup panjang, serta dalam rangka akselerasi pembangunan, maka Pemerintah Kota mempertimbangkan untuk menggunakan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD pada kegiatan tahun jamak, kemudian menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah tersebut," katanya.
Khairul menambahkan, disetujuinya penarikan Raperda oleh DPRD menjadi bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan di Kota Tarakan.
Ia berharap setelah mekanisme baru disepakati, pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan disetujuinya permohonan penarikan atau peninjauan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak, kami kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda, serta Panitia Khusus.
Hal ini kami artikan sebagai bentuk dukungan agar kami bisa segera fokus menyelesaikan program-program pembangunan di Kota Tarakan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD untuk menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kota Tarakan mengenai penarikan kembali Raperda pembangunan tahun jamak.
Ia menjelaskan, penarikan sebuah Raperda yang berasal dari kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
"Penarikan atas satu Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan ini didasari oleh mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur bahwa rancangan perda yang berasal dari wali kota yang sedang dibahas atau telah disepakati bersama hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan wali kota," kata Muhammad Yunus.
Ia menambahkan, alasan utama penarikan Raperda tersebut adalah karena pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan tahun jamak tidak lagi diwajibkan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
"Adapun alasan penarikan atau peninjauan kembali rancangan peraturan daerah tentang kegiatan tahun jamak tersebut adalah, bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak tidak perlu ditetapkan dalam suatu peraturan daerah, melainkan cukup dengan kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kota Tarakan," pungkasnya.
(Advetorial)
Penulis: Andi Pausiah