Baru-baru ini tengah ramai pos warga di platform Threads tentang penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) anak-anak yang belum masuk sekolah. Data mereka diduga sudah dipakai dan terdaftar di suatu sekolah.
Bagaimana data anak bisa sampai tercatat di Dapodik dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu? Siapa yang berwenang menginput data anak ke Dapodik?
Apa Itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik)?
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memuat data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari sekolah dan terus menerus diperbarui (update) secara daring.
Dapodik juga menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan menjadi sumber data utama pendidikan nasional.
Pemerintah akan menggunakan data Dapodik untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan program yang tepat sasaran. Pengambilan data dari Dapodik yang cepat, lengkap, valid, akuntabel, dan terus diperbarui (update) secara real-time memungkinkan perencanaan hingga evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Siapa Saja yang Bisa Input Data ke Dapodik?
Mengutip Panduan Lengkap Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2026, tim input data ke Dapodik bisa dilakukan oleh petugas pendataan yang ditugaskan oleh sekolah. Namun, rangkaian proses input data Dapodik melibatkan banyak pihak.
Berdasarkan panduan, tim pendataan Dapodik pihak sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan.
Setiap dari mereka memiliki peran tertentu dalam pengisian Dapodik. Berikut tugas-tugasnya:
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah antara lain bertugas atas kebenaran data yang dikirimkan ke pusat, melakukan pengesahan data, menjamin kelengkapan dan kemuktahiran data, melakukan review/verifikasi, hingga mengesahkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat.
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah bidang kurikulum bertugas mengisi data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar pendidik. Sedangkan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bertugas membantu siswa dalam mensosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) dan memeriksa kelengkapan data.
Adapun wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana bertugas membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana.
3. Wali Kelas
Wali kelas akan membimbing siswa dalam mengisi dan mengumpulkan data F-PD sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data di formulir cetak.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik atau tenaga kependidikan menginput data pribadi seperti identitas, alamat, riwayat pendidikan, dan lainnya.
5. Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha bertugas mengkoordinasikan seluruh proses pendataan di sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pengubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.
6. Petugas Pendataan
Adapun input data Dapodik sesuai isian formulir cetak akan dilakukan oleh pertugas pendataan, yang biasanya ditugaskan kepada operator sekolah, admin sekolah, pihak IT atau sebagainya.
Mekanisme Pengisian Data Dapodik
Pengisian data ke Dapodik oleh petugas pendataan memiliki alur seperti berikut:
1. Petugas mengunduh aplikasi Dapodik pada laman https://dapo.dikdasmen.go.id 2. Melakukan registrasi aplikasi Dapodik 3. Mengunduh formulir cetak yan tersedia pada aplikasi Dapodik 4. Melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodik sesuai dengan isian formulir cetak 5. Mengirimkan data dari aplikasi Dapodik ke server pusat dan memeriksanya pada laman https://dapo.dikdasmen.go.id 6. Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha atau kepala sekolah 7. Melakukan pemuktahiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester 8. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional kementerian 9. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui aplikasi verifikasi dan validasi pendidik dan tenaga kependidikan (Verval PTK) plaman https://vervalptk.data.dikdasmen.go.id 10. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi Verval PD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.id 11. Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi VervalSP di https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Demikian penjelasan mengenal sistem Dapodik. Selalu waspada terhadap bentuk penyalahgunaan data peserta didik ya!
kali dalam satu semester
8. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional kementerian 9. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui aplikasi verifikasi dan validasi pendidik dan tenaga kependidikan (Verval PTK) plaman https://vervalptk.data.dikdasmen.go.id 10. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi Verval PD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.id 11. Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi VervalSP di https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Demikian penjelasan mengenal sistem Dapodik. Selalu waspada terhadap bentuk penyalahgunaan data peserta didik ya!





