TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangli menunjukkan perkembangan signifikan.
Seluruh 72 desa di Kabupaten Bangli kini telah resmi memiliki KDMP yang telah dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan mengantongi akta notaris sebagai legalitas kelembagaan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, Rabu 5 Agustus 2026, mengatakan seluruh proses legalisasi telah tuntas berkat dukungan pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: Hangus, Koperasi Sri Artaguna di Tegallalang Bali Terbakar, Kerugian Rp 150 Juta
Sebanyak 40 akta notaris difasilitasi melalui APBD Kabupaten Bangli, sedangkan 32 akta lainnya dibiayai menggunakan APBD Provinsi Bali.
"Seluruh desa sudah memiliki KDMP yang sah secara hukum. Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui koperasi," ujarnya.
Tak hanya dari sisi kelembagaan, pembangunan gerai fisik KDMP juga terus berjalan. Program tersebut dilaksanakan bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menyiapkan lahan melalui koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sedangkan Dinas Koperasi bertanggung jawab melakukan pendampingan kelembagaan, operasional, tata kelola pelaporan hingga persiapan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Baca juga: Jateng Jadi Provinsi Pelopor Pendidikan Koperasi di Sekolah, Berhasil Sasar 6,38 Juta Siswa
Hingga kini, sebanyak 28 KDMP telah memulai pembangunan gerai di atas lahan seluas sekitar 600 hingga 1.000 meter persegi.
Dari jumlah tersebut, sembilan gerai telah selesai dibangun 100 persen dan kini memasuki tahap pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, seperti armada operasional serta rak pertokoan.
Wardani menjelaskan, perkembangan pembangunan dipantau secara berkala melalui koordinasi rutin bersama TNI.
"Setiap Kamis kami menerima laporan perkembangan dari TNI, kemudian setiap Senin hasilnya kami laporkan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi Provinsi Bali," katanya.
Untuk memastikan bangunan yang telah selesai memenuhi ketentuan, Pemerintah Kabupaten Bangli juga telah membentuk Tim Verifikasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi.
Tim tersebut akan melakukan pengecekan kelayakan bangunan dan fasilitas sebelum seluruh data dimasukkan ke dalam sistem Simkopdes.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan regulasi mengenai kerja sama pemanfaatan (KSP) aset desa.
Melalui mekanisme tersebut, koperasi nantinya wajib menyetorkan minimal 20 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada pemerintah desa sebagai bentuk kerja sama pemanfaatan lahan.
Meski perkembangan di desa berjalan cukup pesat, pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Bangli masih belum dapat dilakukan.
Hal itu disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur pemanfaatan aset maupun lahan milik kelurahan, ditambah sejumlah kelurahan memang belum memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan.
Ke depan, KDMP diharapkan tidak hanya menjadi pusat distribusi kebutuhan masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai offtaker berbagai produk unggulan lokal.
Hasil pertanian, kerajinan tangan, hingga produk anyaman warga nantinya dapat diserap dan dipasarkan melalui koperasi tersebut.
Wardani menegaskan keberadaan KDMP bukan untuk bersaing dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), melainkan menjadi mitra yang saling melengkapi dalam memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. (*)