TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim gabungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayan Hulu bersama pemerintah desa dan manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) menggelar peninjauan lapangan serta rapat koordinasi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Langkah sigap ini diambil sebagai tindak lanjut atas beredarnya keluhan warga terkait dugaan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Lape di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Aksi cepat lintas sektor ini bertujuan untuk merespons keresahan masyarakat setempat sekaligus memastikan fakta objektif di lapangan melalui pemeriksaan teknis dan verifikasi ilmiah.
Kegiatan pengecekan diawali dengan peninjauan langsung ke titik lokasi yang diduga menjadi area pembuangan perusahaan.
Langkah ini dipicu oleh munculnya rekaman video yang diunggah oleh Kepala Desa Binjai, Heriyanto.
Dalam video tersebut, disampaikan keluhan dari masyarakat Dusun Hino (Desa Pandan Sembuat) dan Dusun Tanjung (Desa Binjai) mengenai perubahan kondisi fisik air Sungai Lape yang disinyalir terdampak aktivitas operasional pabrik kelapa sawit PT SBW.
• Data Terbaru Kasus PHK di Kalbar 2026: Segini Korban di Sekadau dan Sambas, Sanggau Capai Ratusan
Sejumlah pejabat utama dan pimpinan instansi turut turun langsung dalam inspeksi mendadak ini, di antaranya:
Camat Tayan Hulu: Laurianus Yoka
Kapolsek Tayan Hulu: Iptu Trisna Mauludi
Danramil Tayan Hulu: Letda Risbendoni Chaniago
Jajaran Polsek Tayan Hulu: Aipda Khon (Kanit Binmas), Aipda Herkulanus Suherman (Kanit Reskrim), dan Aipda Syamsuwir (Kanit Intelkam)
Pemerintah Desa: Kepala Desa Binjai, Heriyanto
Manajemen PT SBW: Achmad Dhani (Mill Manager) dan Randa (Humas PT SBW)
Temuan Awal: Tim Ambil Sampel Residu di Saluran Pembuangan
Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, tim gabungan menemukan adanya endapan atau residu pada bagian ujung/akhir saluran pembuangan perusahaan.
Untuk memastikan secara pasti jenis material, asal-usul sumber, hingga potensi tingkat bahayanya terhadap ekosistem air sungai, tim mengambil sampel residu tersebut secara transparan.
Sampel ini selanjutnya dikirim ke laboratorium independen guna menjalani uji teknis secara ilmiah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Kepala Desa Binjai, Heriyanto, menegaskan aspirasi masyarakat agar sistem pengolahan limbah perusahaan terus ditingkatkan kinerjanya.
Menurutnya, Sungai Lape merupakan urat nadi kehidupan yang dimanfaatkan warga sehari-hari untuk pemenuhan kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus) dan konsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, mengimbau seluruh pihak untuk menyalurkan setiap persoalan lingkungan melalui mekanisme jalur koordinasi resmi di Forkopimcam.
"Komunikasi yang terbuka dan persuasif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta adalah kunci utama untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan cepat, tanpa memicu gejolak di tengah warga," ujar Laurianus Yoka.
Sementara itu, Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Trisna Mauludi, menegaskan bahwa jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan profesional serta berbasis data faktual dalam mengusut aduan pencemaran lingkungan ini.
Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan secara prematur sebelum hasil lab resmi keluar.
“Polri hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya endapan yang perlu diuji lebih lanjut di laboratorium. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan ilmiah sebelum menarik kesimpulan, sehingga setiap keputusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Trisna Mauludi.
Kapolsek juga mewanti-wanti masyarakat agar bijak dalam menyerap informasi dan tidak menyebarkan isu atau hoaks yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial, karena berpotensi merusak kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Tayan Hulu.
Di sisi lain, manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan hidup dan operasional yang taat aturan. Mill Manager PT SBW, Achmad Dhani, menyampaikan bahwa pihak perusahaan secara ketat menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pihak perusahaan menyatakan bahwa pengawasan berkala terus dilakukan dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi kebocoran maupun tindakan sengaja membuang limbah langsung ke badan Sungai Lape.
PT SBW juga menyatakan siap kooperatif dan mendukung penuh seluruh tahapan investigasi serta pengujian laboratorium yang diprakarsai oleh Forkopimcam dan instansi Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.
Forkopimcam Tayan Hulu memastikan bahwa hasil uji laboratorium atas sampel residu tersebut nantinya akan menjadi landasan utama penentuan sikap hukum dan kebijakan evaluasi.
Jika terbukti ada pelanggaran aturan lingkungan, tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku akan ditegakkan secara adil dan transparan. (*)