Modus Manipulasi Laporan Penjualan, 2 Karyawan Toko Perhiasan di Bogor Gelapkan Barang Rp635 Juta
taryono August 05, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bogor -  Dua karyawan toko perhiasan di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, diduga menggelapkan barang dagangan dengan modus memanipulasi laporan penjualan hingga menyebabkan pemilik usaha mengalami kerugian mencapai Rp635 juta. 

Baca juga: Pendaki Surabaya Ditemukan Tewas di Gunung Piramid, Evakuasi Terkendala Jurang 470 Meter

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan selama bekerja di toko tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha berinisial Y melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh dua pegawainya berinisial J dan T kepada Polsek Gunungputri. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sejumlah perhiasan milik toko.

"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar," ujar Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penggelapan tersebut berlangsung sejak Mei 2026 hingga Juli 2026. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku T diduga mengubah data laporan penjualan sehingga terdapat perbedaan antara catatan administrasi dengan jumlah stok perhiasan yang tersedia secara fisik.

Sementara itu, pelaku J disebut turut membantu dengan mengambil dan menguasai sejumlah barang milik toko. Polisi menyebut keduanya memanfaatkan posisi sebagai karyawan untuk menjalankan aksi tersebut secara bersama-sama.

Hillal menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku J diketahui telah bekerja di toko perhiasan tersebut selama sekitar lima tahun. Sedangkan pelaku T tercatat sudah menjadi karyawan selama kurang lebih enam tahun.

"Karena memiliki akses terhadap barang dan sistem penjualan, kedua pelaku diduga melakukan penggelapan berbagai jenis perhiasan milik toko," katanya.

Barang-barang yang diduga berasal dari hasil penggelapan kemudian dijual ke sejumlah tempat di wilayah Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang dari penjualan tersebut selanjutnya dibagi oleh kedua pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

"Hasil penjualan kemudian dibagi di antara keduanya dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta sebuah tablet," ungkapnya.

Perbuatan kedua pelaku mulai diketahui pada 1 Agustus 2026 setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas mereka. 

Pemeriksaan terhadap salah satu pelaku kemudian menemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas.

Temuan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemilik toko yang kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Gunungputri. Petugas Unit Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan perkara tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan, berupa perhiasan dan logam mulia. 
Selain itu, petugas juga menyita jam tangan, tablet, serta barang lain yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

"Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900," ujar Kompol Hillal.

Sumber: TribunnewsBogor.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.