Tersangka Penikaman Nus Kei Diserahkan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan
Mesya Marasabessy August 05, 2026 12:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

Hal ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN.

Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang menyebabkan meninggalnya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026.

Baca juga: Hasil Penelitian Mahasiswa UGM: Perbedaan Putusan MK dan MA Jadi Polemik Tapal Batas Malteng-SBB

Baca juga: Nenek 71 Tahun di Ambon Tewas Tertabrak Truk Kontainer, Pengemudi Masih Diamankan Polisi

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen penyidik dalam memastikan setiap perkara diproses hingga memasuki tahapan hukum berikutnya.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kapolres.

Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

"Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan maupun memicu konflik baru.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan rampungnya penyidikan hingga tahap II menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sempat menyita perhatian publik di Maluku.

"Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," jelas Rositah.

Ia menegaskan, tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak.

"Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan," ujarnya.

Rositah menambahkan, Polri tidak hanya berkepentingan mengungkap pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan akuntabel.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula pada 19 April 2026, ketika Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra usai melakukan perjalanan dari Jakarta. 

Sekitar pukul 11.25 WIT, korban diserang menggunakan senjata tajam di area pintu keluar bandara sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kurang dari dua jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan sebagai terduga pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif dendam yang berkaitan dengan kematian saudara kedua tersangka pada 2020. 

Namun, motif maupun seluruh unsur pidana akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat Maluku Tenggara tersebut kini resmi memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebelum disidangkan di pengadilan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.