Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Nagan Raya Ditahan Polisi
Muliadi Gani August 05, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya ini ditahan sejak Senin (3/8/2026) usai polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Korban yang masih berusia 17 tahun diketahui juga merupakan warga Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang cukup melalui rangkaian penyelidikan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial WhatsApp.

Baca juga: Kisah Pilu Kebakaran Dayah Rauzatul Jannah Pidie Jaya, Tabungan Nikah Guru Ngaji Rp 20 Juta Hangus

Seiring berjalannya waktu, tersangka kerap mengajak korban bertemu hingga berujung pada aksi penjemputan.

Tersangka diduga membawa korban ke area perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di wilayah Nagan Raya.

Di lokasi tersebut, AS melancarkan aksi bejatnya.

"Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Tersangka bahkan mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya apabila korban menolak diajak bertemu," ungkap AKP Muhammad Rizal.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban didampingi temannya langsung mendatangi Markas Polres Nagan Raya untuk melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur Diringkus di Sebuah Warkop

Polisi Mengantongi 4 Alat Bukti Sah

Kasat Reskrim menegaskan, penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap AS didasari oleh kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.

"Penyidik telah mengantongi setidaknya empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hal tersebut, kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Saat ini, tersangka AS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Guru Predator Seksual Cabuli 22 Siswi SMP di Indramayu, hingga Kini Masih Buron

Baca juga: Diduga Gelapkan Motor Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Ditangkap di Nagan Raya

Baca juga: Bukti Belajar Tak Kenal Usia, 53 Lansia di Aceh Timur Resmi Wisuda Dari Sekolah Kencana

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.