TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sangat meyakini bahwa dirinya dikriminalisasi dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan Nadiem setelah menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026).
"Kalau dari aspek kriminalisasi, apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100 persen, hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta. Tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi," tegas Nadiem.
"Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi. Karena apa? Di ujung ini yang terbukti apa? ada kebijakan yang terjadi, kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara," tambahnya.
Sehingga, kata Nadiem, banyak orang menjadi korban dari perkara yang sejak awal seharusnya tidak diproses sebagai kasus hukum.
"Jadi, saya yakin sekali ini kriminalisasi, bukan hanya karena ini kasus Chromebook. Jangan lupa, ini berkali-kali ada kasus ini, dari kasusnya Pak Tom Lembong, kasus Pertamina, kasus yang hari ini sidang, Niko, Donald, Tanihab, ada banyak lagi yang mungkin belum viral di masyarakat," jelasnya.
Nadiem pun menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya bukanlah kasus yang hanya terjadi pada dirinya, melainkan bagian dari pola yang disebut telah terjadi dalam dua tahun terakhir.
"Ini suatu pola yang telah terjadi selama 2 tahun terakhir yang benar-benar merubah cara masyarakat melihat sistem keadilan kita, kaget masyarakat, 'loh jadi sebenarnya korupsinya ini apa sih', ya kan?"
"Susah kan semuanya sama polanya. Kerugian negaranya enggak jelas, enggak ada yang terima aliran dana. Tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali gitu, kayak contohnya saya kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan. Nah, itu adalah hal-hal di mana menjadi indikasi kriminalisasi," ujar Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem tetap menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilainya berani mengungkap dugaan praktik kriminalisasi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Salut saya dan hormat saya bahwa pembongkaran ini bisa menjadi animo untuk mentransformasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak hukum secara umum. Saya sangat mengapresiasi dan optimis gitu," ucapnya.
Baca juga: Nadiem Optimis Menang Banding: Tak Ada Kerugian Negara dan Tidak Ada Konflik Kepentingan
Adapun, pada putusan vonis oleh majelis hakim, jumlah kerugian keuangan negara yang dinilai terbukti dalam kasus ini adalah Rp1,56 triliun (mencakup tahun anggaran 2020 hingga 2022), berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Awalnya, besaran kerugian negara yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung adalah Rp2,18 triliun, berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat maksimal.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 lalu.
Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal yang memberatkan Nadiem antara lain adalah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi.
Sementara hal yang meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya, bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Diketahui vonis 10 tahun penjara Nadiem ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntutnya dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(Tribunnews.com/Rifqah, Ibriza Fasti)