Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan titipan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) total mencapai Rp1.145.448.982.370 hingga Juli 2026.
Baca Juga: Kejati Lampung Pastikan Penanganan Perkara Arinal Djunaidi Sesuai Aturan
"Uang titipan tersebut telah dilimpahkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Rabu (5/8/2026).
Uang titipan tersebut termasuk dari perkara PT LEB, perkara SPAM Pesawaran, dan perkara lainnya.
Kemudian perkara tipikor yang sedang ditangani oleh seluruh wilayah kejaksaan se-Provinsi Lampung.
"Terdapat pula barang bukti dalam bentuk mata uang asing serta logam mulia," ujarnya.
Diantaranya mata uang asing US Dollar sebanyak $1.644.144, Dollar Singapura SGD 65.888, Euro EUR 7.175, Dollar Australia AUD 1.360, Ringgit Malaysia MYR 860 dan logam mulia 738 gram.
Kemudian juga ada uang pengganti yang telah disetorkan secara riil ke kas negara sebesar Rp17.366.740.000 dan denda yang telah dieksekusi sebesar Rp1.750.000.000.
Sehingga dapat disampaikan nilai total setelah dilakukan konversi mata uang asing dan jumlah seluruhnya Rp1.145.448.982.370.
Danang menjelaskan bahwa capaian signifikan ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara holistik dan melakukan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya yang berorientasi pada pidana badan.
Akan tetapi juga memberikan dampak finansial yang terukur bagi negara melalui pemulihan aset secara optimal dan akuntabel.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga meningkatkan efektivitas pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada kepentingan yang memberi manfaat nyata kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan menerapkan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Lampung melalui partisipasi.
Kemudian pengawasan dan pelaporan yang bertanggung jawab, sehingga terwujud tata kelola tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung yang bersih, transparan, dan berintegritas.
"Kejati Lampung BISA, Bisa Berprestasi, Bisa Melayani," kata Danang.
Pihaknya sampai dengan bulan Juli tahun 2026 ini, bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung beserta seluruh Kejaksaan Negeri seluruh wilayah Lampung telah berhasil mencatatkan capaian kinerja positif.
Untuk proses penyelidikan telah dilakukan sebanyak 27 perkara, proses penyidikan sebanyak 24 perkara, dan proses penuntutan sebanyak 65 perkara.
Capaian tersebut mencerminkan konsistensi aparat penegak hukum Kejaksaan dalam melakukan penanganan perkara secara efektif.
"Efektif mulai dari tahap penyelidikan hingga proses penuntutan dan eksekusinya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan kepastian hukum serta tetap menerapkan quality control dalam berbagai tahapannya," kata Danang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)