BANGKAPOS.COM -- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.
Mantan Jampidsus ini juga melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor.
Febrie melalui tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.
Baca juga: Sosok Daniel Kaiser, Mantan Suami Kedua Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia di Swis, Menikah Tahun 1992
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengatakan, permohonan dua praperadilan itu dilakukan berdasarkan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hermawanto mengatakan, tim advokat akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka.
Karenanya, kata dia, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri.
“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” kata Hermawanto.
Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Dia mengatakan, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” ucap Febri.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan.
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Senada dengan Kejaksaan, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mempersilakan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan.
“Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan),” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026).
“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas dia.
Yusuf mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung.
Dia juga menjelaskan, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
Baca juga: Sosok Mohd Saufi, Kopilot Malaysia Airlines Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Diupah 50.000 Ringgit
“Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut,” ujar dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Febrie diberhentikan sementara sebagai jaksa hingga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
“Karena statusnya sebagai tersangka,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejagung menyebut gugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)