Nasib Hellyana Wagub Babel, Diusulkan Diberhentikan Usai Ditahan dan Terseret Kasus Ijazah Palsu
Dedy Qurniawan August 05, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM - DPRD Provinsi Bangka Belitung mengagendakan rapat Paripurna penyampaian pendapat terkait usulan pemakzulan atau penyikapan atas jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, pada Senin (10/8/2026) mendatang.

Langkah ini diambil setelah politisi wanita tersebut tersandung perselisihan hukum hingga berujung penahanan oleh aparat penegak hukum.

Pihak legislatif menilai bahwa dinamika hukum yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut merupakan sebuah situasi yang sangat luar biasa.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan penyampaian pendapat usulan pemberhentian tersebut menjadi hak DPRD Babel.

Sebab, terdapat kejadian luar biasa yang menimpa Wagub Babel berkaitan dengan kasus hukumnya.

"Jadi Senin nanti, ada dua Paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026. Kemudian paripurna penyampaian usulan, pendapat DPRD berkaitan dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur. Dianggap hal luar biasa," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Rabu (5/8/2026).

Dia menjelaskan, usulan tersebut menjadi hak DPRD Babel dan sesuai dengan aturan konstitusi.

Hal ini berkaitan dengan Wakil Gubernur Babel yang tersandung kasus hukum perkara dugaan penipuan tagihan hotel.

"Usulan pemberhentian itu menjadi hak DPRD, hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada berapa kawan-kawan menganggap, bahwa ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil Gubernur. Beliau ditahan karena melakukan yang dituduhkan itu sebagaimana putusan Pengadilan melakukan penipuan, berkaitan pembayaran hotel," kata Eddy.

Dengan adanya kasus tersebut, sehingga direspons oleh Anggota DPRD Babel dan sebanyak 17 orang anggota DPRD mengusulkan.

"Jadi dianggap kejadian luar biasa yang memang harus direspons oleh DPRD. Yang mengusulkan ada 17 orang, anggota DPRD Babel dari berbagai fraksi," katanya.

Politisi Golkar ini menambahkan urutan dalam rapat Paripurna nanti, pengusul menyampaikan usulan untuk dilakukan pertimbangan oleh sejumlah fraksi di DPRD Babel.

"Kemudian tujuan pengusul, ada respon dari fraksi-fraksi dan respon pemerintah daerah. Nanti juga ada pengambilan keputusan apakah usulan itu bisa ditetapkan menjadi pendapat DPRD. Ini Paripurna khusus, karena itu harus dihadiri 3/4 dari jumlah 45 anggota DPRD Babel," terangnya.

Dia menjelaskan, apabila usulan dari para pengusul itu disetujui menjadi pendapat DPRD Babel.

Pendapat itu, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji.

"Apakah sudah sesuai usulan itu, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Seperti itu prosesnya," terangnya.

Memperhatikan Mekanisme

Eddy memastikan, DPRD Babel melakukan penyampaian usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Babel Hellyana sesuai mekanisme.

"Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme, karena itu kami minta juga kawan DPRD, pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri juga. Sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme," katanya.

Terkait adanya anggota yang setuju dan tidak, dikatakannya merupakan hal biasa dan menjadi hak setiap anggota DPRD Babel.

"Tentu ada berpendapat A, berpendapat B. Bukan dalam artian menolak atau menerima. Karena persoalan itu nanti akan diputuskan di Paripurna. Wacana yang disampaikan itu menjadi hak, masing masing anggota. Tetapi yang pasti yang dilakukan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPRD Babel. Dalam menjaga marwah pemerintah Kepala Daerah," terangnya.

Eddy berharap, pemerintah harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung masyarakat harus mampu menjaga integritas.

"Dengan menjaga kepercayaan publik, bahwa dalam penyelenggaran pemerintah itu kalau kepercayaan publik turun. Sulit melaksanakan program-program. Nah itu yang kita jaga," jelasnya.

Bukan Pemakzulan

Eddy Iskandar mengatakan rapat Paripurna yang bakal digelar DPRD Babel, bukan dalam rangka pemakzulan atau pergantian Wakil Gubernur Babel.

"Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian, yang disulkan ini adalah usulan sesuai diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan pemerintah seperti itu. Bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap. Menyatakan pendapat," kata Eddy.

"Mau diganti atau tidak serahkan kepada partai, partai pengusung, kepada Gubernur yang sekarang menjabat. Mau diganti atau tidak, mau diisi atau tidak, siapa orangnya, kewenangan di situ. Bukan di DPRD Babel," tambahnya.

Eddy memastikan, DPRD Babel hanya mengikuti proses dan sama-sama berharap pemerintah mampu menjaga kepercayaan publik, karena menjaga integritas menjadi hal penting bagi semua.

"Ini bukan persoalan hukum semata, tetapi ada persoalan etik. Bagaimana menjalankan pemerintah yang dipercaya masyarakat, menjadi contoh baik bagi masyarakat. Sesuai dengan visi misi Gubernur, sehingga visi misi yang sudah ditetapkan itu bisa dilakukan dengan baik, dengan penuh dukungan masyarakat," tutupnya.

Perjalanan Kasus Hellyana, Jadi Terpidana hingga Terseret Kasus Ijazah Palsu

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru saat ia menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan jilbab hitam.

Belum bebas dari masa penahanannya di Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang, ia dijemput oleh tim Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB.

Tak lama berselang, sekira pukul 14.15 WIB, orang nomor dua di Babel tersebut tiba di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang untuk menghadapi penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pelimpahan Tahap II ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya akan menangani proses penuntutan terhadap orang nomor dua di Negeri Serumpun Sebalai tersebut.

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.

Sebelumnya, Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan tersebut dipicu oleh kejanggalan tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur, yakni tahun 2012.

Padahal, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal.

Bukti-bukti itu antara lain tangkapan layar data PDDikti Kemendiktisaintek RI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S.H.) penerbitan 2012, serta Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar "S.H.".

Atas perkara ini, Hellyana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta/atau Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus Penipuan hingga Divonis 4 Bulan Penjara

Sebagai informasi, selain berhadapan dengan kasus ijazah palsu ini, Hellyana juga berhadapan dengan kasus penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel yang disebut dilakukan Hellyana saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Dalam laporan tersebut, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah kamar hotel dalam periode Maret hingga September 2024.

Namun hingga menjabat Wakil Gubernur Babel, pembayaran tagihan hotel disebut belum diselesaikan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan masuk tahap penyelidikan.

Puncak perkara terjadi pada Senin (18/5/2026) saat majelis hakim membacakan putusan akhir.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama karena Hellyana memiliki kedudukan sosial dan politik yang tinggi.

“Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar hakim dalam persidangan.

Profil Hellyana

Lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan, Hellyana mengawali pendidikannya di SMAN 1 Tanjung Pandan (1992–1995).

Berdasarkan data riwayat hidupnya, ia tercatat menempuh studi di Universitas Azzahra pada 2008 dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2012.

Rekam jejak politiknya dimulai saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019).

Kiprahnya berlanjut ke tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Babel periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua Komisi I.

Ia kemudian memenangi Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur pendamping Hidayat Arsani hingga dilantik pada 17 April 2025. (Bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.