Soal Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Begini Respon Sri Sultan HB X
Hari Susmayanti August 05, 2026 05:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons wacana kenaikan gaji kepala daerah dengan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

Alih-alih menyoroti perbaikan hak keuangan kepala daerah, Sultan menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memfokuskan sistem manajemen anggaran pada penanganan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk menekan biaya operasional hingga 30 persen.

Menanggapi usulan sejumlah asosiasi kepala daerah agar hak keuangan mereka dinaikkan, Sultan menyatakan dirinya tidak memiliki ruang untuk mengintervensi keputusan tersebut.

Kebijakan mengenai gaji dan tunjangan, menurutnya, telah memiliki porsinya tersendiri di tingkat pusat.

"Kalau itu dari dulu sampai sekarang sama saja. Saya tidak tahu, itu terserah pusat, keputusan Presiden. Kalau menaikkan gaji kepala daerah kan itu putusan Presiden, tidak bisa diintervensi siapa pun. Kalau tidak ada putusan lalu saya naikkan gaji sendiri, ya jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tidak bisa," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/8).

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian saat ini, tantangan utama bagi pemerintah daerah bukanlah sekadar melakukan efisiensi, melainkan bagaimana memastikan sistem manajemen anggaran berjalan fokus pada skala prioritas pembangunan daerah. Sultan menyebutkan perlunya mengalihkan dana dari pos-pos yang kurang mendesak.

"Sebetulnya bukan masalah efisiensi. Masalahnya itu bagaimana kita mengandalkan anggaran itu fokus. Itu saja, fokus saja. Kalau perlu ditunda, ya ditunda. Anggaran kira-kira bisa memberikan bantuan untuk menangani kemiskinan dan sebagainya, hal-hal seperti ini yang bisa menumbuhkan ekonomi daerah," paparnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Sultan mendorong pemerintah daerah agar berani mengambil langkah konkret dalam menurunkan beban pengeluaran internal.

Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Pakar UGM: Tidak Urgen di Tengah Defisit Fiskal

Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan memangkas pos pengeluaran operasional.

"Pemerintah daerah juga bisa menurunkan biaya operasional hingga 30 persen. Jadi kalau masih berlebih, ya bagaimana bisa diturunkan. Pegawai ini kan maunya keluarannya (anggaran) bisa lebih banyak. Ini kan sistem manajemen saja sebetulnya. Bukan masalah dipotong atau tidak dipotong, dihemat atau tidak dihemat. Pendekatannya kan begitu," jelas Sultan.

Sistem manajemen anggaran yang difokuskan pada kepentingan krusial ini, menurut Sultan, telah disepakati dan diterapkan di wilayahnya. 

"Kita pun sama sebetulnya, tapi kita sepakat sama kabupaten dan kota, kita fokus saja," tambahnya.

Wacana penyesuaian hak keuangan kepala daerah ini mengemuka setelah sejumlah asosiasi kepala daerah menyampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Para kepala daerah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah tidak relevan dan tidak sebanding dengan beban kerja yang terus meningkat.

Pemerintah pusat saat ini tengah merespons usulan tersebut dengan menyiapkan formula baru mengenai hak keuangan yang disusun berbasis capaian kinerja.

Langkah reformulasi ini disiapkan guna menekan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi. 

Kendati demikian, berbagai pihak menilai kenaikan gaji semata tidak akan menjadi solusi efektif untuk menghentikan praktik korupsi kepala daerah, selama akar permasalahan utamanya, yakni sistem politik berbiaya tinggi, belum dibenahi. (*)
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.