Vonis Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan, Tiga Terdakwa Lundup Timah Lintas Negara Diputus Bersalah
Ajie Gusti Prabowo August 05, 2026 05:50 PM

MENTOK, BABEL NEWS - Tiga terdakwa kasus lundup timah lintas negara Indonesia-Malaysia menerima vonis hukuman dari hakim saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, Selasa (4/8). Tiga terdakwa itu di antaranya, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun. 

Untuk terdakwa Visal alias Aliung divonis dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Jefry Rony Parulian Sitompul membacakan putusan.

Putusan itu lebih berat dari vonis sebelumnya yakni 1 tahun dan 6 bulan. Visal divonis lebih berat karena terdapat hal yang memberatkan. Salah satunya keterangan terdakwa di persidangan berbelit-belit dan tidak konsisten. Sedangkan, hal yang meringankan salah satunya adalah terdakwa sudah membuat pengakuan bersalah.

Atas putusan itu, terdakwa dan pengacaranya mengambil sikap pikir-pikir. Sementara JPU menerima hasil putusan. "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Visal.

Selanjutnya, Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun juga turut dinyatakan bersalah pada sidang tersebut. "Menyatakan terdakwa Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Narsun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Jefry.

Terdakwa Arwadi alias Iwan divonis penjara 1 tahun, atau lebih berat dari tuntutan sebelumnya yakni 10 bulan. Begitu pula dengan terdakwa Harun Bin Nasrun yang divonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, atau lebih berat dari tuntutan sebelumnya yakni 1 tahun.

Selain tiga terdakwa tersebut, terdapat 2 terdakwa lainnya yang saat ini sedang dalam proses peradilan. Dua terdakwa tersebut adalah Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) dan terdakwa Haryanto alias Ahyan.

Keduanya telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp60 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Sementara, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

Lebih lanjut, adapun sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fut Muk alias Amuk dan Haryanto alias Ahyan akan dilanjutian pada agenda sidang yang sedang dijadwalkan.

Sekadar informasi, kasus penyelundupan timah negara ini terungkap dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyelundupan dilakukan lewat pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah dengan membawa pasir timah ke pinggir pantai menggunakan mobil truk. Kemudian, muatan pasir timah ilegal itu dibawa menggunakan perahu hingga ke tengah laut. Lalu, muatan dipindahkan ke kapal hantu untuk selanjutnya di bawa ke Malaysia. (u2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.