Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Lubuk Mumpo Rejang Lebong, Kesal karena Ditegur Sering Bangun Siang
Ricky Jenihansen August 05, 2026 06:52 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Sahrun alias Harun (38) terhadap ayah kandungnya, Arifin (73), di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

Aksi tragis itu terjadi di dapur rumah keluarga pada Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal karena selama ini sering ditegur dan dimarahi korban lantaran dinilai malas bekerja serta kerap bangun siang.

Puncaknya, saat korban kembali menyuruhnya berangkat ke ladang, tersangka tersulut emosi hingga melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu Medy Azwar, mengatakan anak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 4 Agustus 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ini merupakan anak ke 4 korban," jelas Kapolsek kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (5/8/2026).

Berawal dari Teguran Ayah, Berujung Penusukan

Hasil penyidikan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di dapur rumah korban di Desa Lubuk Mumpo.

Saat itu, korban baru selesai mandi dan sedang memasak air di dapur.

Sementara itu, tersangka berada di ruang tengah rumah sambil duduk dan merokok.

Korban kemudian meminta tersangka segera berangkat ke ladang.

Namun, perintah tersebut tidak dihiraukan.

Karena tidak mendapat respons, korban terus menegur dan mengomeli tersangka hingga membuat pelaku emosi.

"Tersangka kesal kemudian berjalan ke dapur, mengambil sebilah pisau, lalu menusuk korban," jelas Kapolsek.

Pisau itu digunakan untuk menusuk korban di beberapa bagian kepala serta leher sebelah kanan dan kiri.

Usai melakukan penusukan, tersangka meninggalkan rumah.

Tak lama kemudian, istri korban bersama warga datang ke lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Kota Padang.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi setelah menusuk ayahnya sendiri, pelaku sempat pergi sebelum akhirnya diamankan oleh kepolisian," lanjut Kapolsek.

MINTA TOLONG - Foto polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian pada Senin (3/8/2026). Korban sempat berteriak minta tolong sebelum ditemukan telah tergeletak di lantai.
MINTA TOLONG - Foto polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian pada Senin (3/8/2026). Korban sempat berteriak minta tolong sebelum ditemukan telah tergeletak di lantai. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Motif Terungkap, Pelaku Kesal Sering Dimarahi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu M. Akhyar Anugerah, melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu J.J. Sinurat, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena merasa kesal sering dimarahi.

Menurutnya, korban kerap menegur tersangka karena dianggap malas bekerja dan sering bangun terlambat.

Juga ada berbagai teguran lainnya selayaknya ayah kepada anak.

"Motifnya karena tersangka sering diomeli oleh korban karena malas bekerja dan bangun siang. Saat korban kembali mengomel, tersangka tersulut emosi, mengambil pisau di dapur, lalu menusuk korban," jelas Kanit.

Sempat Berpura-pura Alami Gangguan Kejiwaan

Dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat mengalami kendala karena tersangka memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

Setelah dilakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pihak keluarga, polisi memastikan tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Tidak ada gangguan kejiwaannya," papar Kanit.

Setelah itu, tersangka mulai memberikan keterangan secara lancar kepada penyidik mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pisau Dapur Disita, Tersangka Dijerat Dua Pasal

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaus berkerah warna biru yang berlumuran darah, satu lembar celana pendek warna hitam, serta satu bilah pisau bermata satu bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 16 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Penyidik juga telah mengantongi keterangan saksi serta hasil Visum et Repertum sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan dalam lingkup keluarga.

Karena korban merupakan ayah kandung tersangka, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok karena korban merupakan ayah kandung dari pelaku itu sendiri," pungkas Kanit.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.