452 Warga Tulungagung Terima Bantuan Bedah Rumah 2026, Nilainya Rp20 Juta per Unit
faridmukarrom August 05, 2026 07:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan menyalurkan 452 paket bantuan sosial bedah rumah pada tahun 2026. Program tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Tulungagung dan APBD Provinsi Jawa Timur dengan nilai bantuan Rp20 juta untuk setiap penerima.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Mannan, menjelaskan sebanyak 175 paket berasal dari APBD Kabupaten Tulungagung, sedangkan 277 paket lainnya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

"Yang tahu kondisi warga adalah pemerintah desa. Jadi penjaringan dan usulan dari desa," ujar Makrus, Selasa (4/8/2026).

Makrus menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme penyaluran bantuan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

Untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung, penerima akan memperoleh bantuan dalam bentuk uang tunai.

Sedangkan bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur diberikan dalam bentuk material bangunan sesuai kebutuhan rumah yang akan diperbaiki.

"Setiap paket baik dari provinsi maupun Pemkab nilainya sama, Rp20 juta per paket. Hanya metode penyalurannya yang beda," jelasnya.

Pemkab Tulungagung akan melakukan pendampingan selama proses pelaksanaan bedah rumah guna mencegah penyalahgunaan bantuan.

Pendampingan tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama pemerintah desa setempat.

Begitu pula bantuan material dari Pemprov Jatim akan diawasi agar seluruh bantuan benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah penerima.

"Kalau tidak didampingi, bisa-bisa uang Rp20 juta dibelikan yang lain. Tidak jadi bedah rumah," kata Makrus.

Material Disesuaikan Kebutuhan

Khusus bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, calon penerima akan menjalani asesmen terlebih dahulu.

Hasil asesmen akan menentukan jenis material yang dibutuhkan, seperti genteng, kayu, semen, maupun bahan bangunan lainnya.

Selain itu, proses seleksi penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.

"Prioritasnya untuk Desil 1 dan Desil 2. Kalau sudah habis, naik desil di atasnya," pungkas Makrus.
 
 (David Yohanes/Tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.