TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai membuka cerita yang selama ini tersimpan rapat.
Sejumlah ASN mulai berani bicara mengenai dugaan pemotongan TPP yang terjadi setelah kebijakan kenaikan TPP diberlakukan pada 2023.
Keterangan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemotongan TPP di lingkungan Pemkab Kuansing yang menyeret nama Suhardiman Amby.
Seorang ASN Pemkab Kuansing berinisial R mengaku pernah mengalami sendiri pemotongan TPP pada 2023.
Menurut R, besaran pemotongan tidak seragam. Persentasenya disebut berbeda berdasarkan jenjang jabatan atau eselon.
Untuk pejabat eselon I dan II, pemotongan disebut mencapai 50 persen.
Sementara ASN yang berada pada level staf disebut terkena pemotongan sekitar 10 persen.
"Pemotongannya berbeda-beda, tergantung eselon. Kalau eselon I dan II sekitar 50 persen, sedangkan staf sekitar 10 persen," ujar R, Rabu (5/8/2026).
R menyebut hasil pemotongan tersebut kemudian disetorkan kepada Dedi Sambudi, yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Baca juga: Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Potong TPP ASN untuk Tutupi Pengembalikan Uang ke BPK
"Setoran itu disampaikan kepada Dedi Sambudi yang saat itu menjabat Sekda," katanya.
Sementara itu salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing mengungkapkan, yang membuat perkara ini semakin menarik adalah rangkaian kebijakan sebelum dugaan pemotongan tersebut terjadi.
Saat itu Suhardiman Amby masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Di tengah kebijakan tersebut, Pemkab Kuansing menaikkan besaran TPP ASN.
Besaran TPP itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023.
"Kemudian diperkuat melalui Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023," ujar salah satu pejabat berinisal P.
Angkanya melonjak dibandingkan besaran TPP pada 2022.
"Untuk jabatan Sekda, misalnya, TPP pada 2022 berada di kisaran Rp35 juta per bulan," kata P.
Namun dalam kebijakan 2023, TPP Sekda melonjak menjadi sekitar Rp54,7 juta per bulan.
"Artinya, kenaikannya mencapai hampir 55 persen," imbuh P.
Besaran TPP pejabat lainnya juga tidak kecil. Pada 2023, jabatan Inspektur menerima sekitar Rp26,1 juta per bulan.
Asisten, kepala dinas dan kepala badan menerima sekitar Rp25,4 juta per bulan.
Staf ahli sekitar Rp19,3 juta per bulan. Sedangkan kepala bagian, sekretaris dinas dan sekretaris badan menerima sekitar Rp12,9 juta per bulan.
Untuk level Irban atau kepala bidang, TPP berada di kisaran Rp10 juta per bulan.
Kasubbag dan Kasubid sekitar Rp6 juta per bulan.
Dalam rincian lainnya, kepala dinas dan kepala badan serta Kasat menerima sekitar Rp22,2 juta per bulan.
Direktur RSUD sekitar Rp15,9 juta, sekretaris dinas dan badan sekitar Rp10,3 juta, sedangkan kepala bidang dan kepala bagian tata usaha sekitar Rp8 juta per bulan.
Jika dihitung secara keseluruhan, kebijakan TPP tersebut menguras anggaran daerah hingga Rp164 miliar lebih dalam setahun.
"Setiap bulannya, anggaran yang digelontorkan untuk TPP mencapai sekitar Rp13,6 miliar," ujarnta.
Kebijakan kenaikan TPP itu sebelumnya juga tidak berjalan tanpa kritik.
Sejumlah fraksi di DPRD Kuansing sempat mempertanyakan kebijakan kenaikan TPP ASN tersebut.
Namun kebijakan tersebut pada akhirnya tetap diberlakukan.
"Alasannya, kenaikan TPP disebut sebagai bentuk penyesuaian sekaligus upaya memacu kinerja ASN," beber P.
( Tribunpekanbaru.com/ Guruh BW)